Jogja
Rabu, 3 Juni 2015 - 17:40 WIB

PENAMBANGAN DI BANTUL : Waduh Semua Aktivitas Penambangan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Penambangan di Bantul dinyatakan ilegal oleh Pemkab Bantul. Pemkab menyatakan siap menindak tegas tambang-tambang yang tidak mengantongi izin tersebut.

Advertisement

 

Harianjogja.com, BANTUL– Seluruh tambang di Kabupaten Bantul saat ini dipastikan ilegal. Aparat berjanji menindak tambang-tambang tidak berizin tersebut.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang membidangi masalah konservasi sumber daya alam Kabupaten Bantul, Yulianto menyatakan, saat ini tidak ada satu pun pertambangan di Bantul legal. Lantaran ada yang tidak berizin, dan sebagian besar izinnya sudah habis.

Advertisement

“Karena izin tambang itu maksimal hanya tiga bulan setelah itu diperbaharui, jadi benar kalau memang tidak ada lagi yang legal karena izin kebanyak sudah habis,” terang Yulianto, Rabu (3/6/2015).

Yulianto menyebut, ada sekitar 10 tambang di Bantul yang sebelumnya mengantongi izin namun habis masa berlakunya. Baik tambang pasir, batu atau tanah. Ketiga tambang tersebut termasuk galian C.

Bila hendak kembali beroperasi dan mengantongi izin, maka petambang harus mengajukan izin ke pemerintah DIY. Mulai akhir 2014 lalu, perizinan pertambangan diambil alih pemerintah DIY tidak lagi ditangani oleh pemerintah daerah sesuai amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Itu khusus untuk tambang-tambang skala besar, kalau tambang-tambang rakyat secara manual itu enggak ada yang berizin,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif