SOLOPOS.COM - Batu-batu dari penambangan Dusun Kradenan Srimulyo, Piyungan, Bantul. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Praktik penambangan yang dilakukan oleh CV Cahaya Indra Laksana dipastikan tak berizin

 

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Harianjogja.com, BANTUL –Praktik penambangan yang dilakukan oleh CV Cahaya Indra Laksana dipastikan tak berizin.

Kepastian itu didapatkan saat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait penambangan di Dusun Kradenan, Desa Srimulyo tersebut, Jumat (5/4/2017). Termasuk di antaranya dari pihak penambang sendiri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anjar Arintaka mengatakan, saat dipanggil, pihak penambang ternyata tak bisa menunjukkan berkas izin. Atas dasar itulah, pihaknya pun meminta penambang untuk menghentikan aktivitasnya sampai izin itu ada.

“Kami normatif saja. Selama belum ada izinnya, selama itu pula penambangan kami minta dihentikan,” tukas Arin, sapaan akrabnya, kepada Harianjogja.com, Minggu (7/5/2017).

Meski begitu, penghentian aktivitas itu bersifat tentatif. Artinya, selama hubungan dengan warga sekitar sudah bisa diperbaiki, bukan tidak mungkin, penambangan bisa dilanjutkan. “Asalkan penambang berjanji tetap mengupayakan izin dari pihak terkait,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun meminta kepada pihak penambang untuk segera menyelesaikan persoalan dengan warga. Itulah sebabnya, dalam pertemuan tersebut ia juga mengundang dari pihak warga.

Sugi, salah satu warga pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan itu mengaku, sempat ditanya terkait persoalan yang dialaminya terkait penambangan tersebut. “Ya saya jawab sudah tidak ada masalah,” katanya.

Memang, sebelumnya, ia sempat mengeluhkan banyaknya batu besar bekas penambangan itu yang menimpa lahan miliknya. Akan tetapi, belakangan, pihak penambang sudah mendatanginya untuk meminta maaf. “Mereka berjanji akan melakukan pembersihan,” tambah Sugi.

Meski begitu, ia tetap sepakat dengan keputusan Satpol PP Bantul terkait penghentian aktivitas penambangan tersebut selama belum berizin. Ia berharap pihak penambang segera mengurus izin tersebut. Pasalnya, ia tak menampik banyaknya warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya