SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan d Seloharjo Pundong Bantul, Selasa (14/4/2015). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan di Selopamioro dan Seloharjo Bantul harus dihentikan karenatidak berizin

Harianjogja.com, BANTUL-Setelah diperiksa, dua orang pengusaha yang melakukan praktek penambangan ilegal di kawasan Desa Selopamioro Imogiri dan Seloharjo Pundong, Bantul diharuskan menghentikan aktivitas penambangannya.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Pasalnya, kedua pengusaha tersebut dipastikan belum mengantongi surat ijin apapun dari Pemda DIY.

Ditegaskan oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka, Selasa (14/4/2015), kedua pengusaha tersebut memenuhi panggilan yang ia layangkan akhir pekan lalu.

Dalam pemeriksaannya, kedua pengusaha yang masing-masing bernama Mujiono warga Potorono,
Banguntapan, dan Sumaryanto, warga Canden, Kecamatan Jetis sepakat untuk menghentikan sementara praktek pertambangan pasir urug yang
mereka lakukan sepekan terakhir. “Sampai surat ijin mereka selesai,” tegas Anjar.

Dikatakannya, Sumaryanto sebenarnya sempat memiliki surat ijin. Akan tetapi surat ijin tersebut sudah kadaluarsa lantaran pihak penerbitnya
masih Pemkab Bantul. Sebagai catatan, sesuai dengan Perbup Nomor 25/2011, ijin pertambangan galian C kini dikeluarkan oleh pihak Pemda
DIY.

Lebih parah, Mujiono, justru sama sekali belum memiliki surat ijin apapun. Kendati begitu, ia nekat melakukan penambangan di kawasan Siluk II, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri. Bahkan, ia melakukannya secara sporadis di beberapa titik.

“Setelah pemeriksaan, mereka sepakat menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengurus ijin dan menghentikan operasi,” tegasnya.

Sebenarnya, selain Mujiono dan Sumaryanto, masih ada satu lagi pengusaha asal Kretak, Sutarno yang juga melakukan penambangan di wilayah Soka, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong.

Hanya saja sayangnya, Sutarno tak memenuhi panggilan dari Satpol PP dengan alasan ada kerabatnya yang meninggal dunia. Sesuai pemberitahuan, yang bersangkutan rencananya akan memenuhi panggilan Satpol PP tersebut pada Rabu (15/4/2015) pagi ini.

Meski telah menandatangani surat pernyataan, namun pihak Satpol PP tetap akan melakukan pemantauan dan pengawasan di 3 titik tersebut.

Tentu saja, alasannya adalah agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Misalnya ada salah satu dari mereka yang nakal dan tetap beroperasi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya