Jogja
Rabu, 7 Maret 2018 - 09:20 WIB

Penambangan Gumuk Pasir Bantul Dilindungi "Orang Besar"?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintasi bekas penambangan pasir di Gumuk Pasir di Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Kamis (9/11/2017). (Herlambang Jati Kusumo/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan kawasan gumuk pasir tepatnya di wilayah Dusun Grogol IX, Desa Parangtiris, Kecamatan Kretek terus terjadi

 
Harianjogja.com, BANTUL-Penambangan kawasan gumuk pasir tepatnya di wilayah Dusun Grogol IX, Desa Parangtiris, Kecamatan Kretek terus terjadi. Padahal praktik penambangan gumuk pasir tersebut berada di dekat JJLS, sudah masuk tanah negara atau kawasan yang dilindungi.

Advertisement

Kepala Desa Parangtritis, Topo memastikan penambangan tersebut dilakukan secara ilegal. Menurutnya para penambang biasanya menjalankan aktivitasnya siang dan malam untuk mengambil material pasir bertekstur halus untuk dijual.

Mengetahui praktik ilegal tersebut, Topo mengaku sudah berulangkali menyampaikan informasi itu kepada pimpinan atasannya hingga camat dan Kapolsek Kretek. Namun hingga sekarang ini belum ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait dan penambangan terus berlangsung.

Bahkan Topo secara terang terangan mengatakan jika tambang itu dilindungi orang besar dibelakangnya. Pasalnya hingga kini, tidak ada satupun instansi penegak hukum yang turun tangan. “Kalau ada yang tindakan tentu sudah berhenti. Tetapi sekarang gumuk itu terus saja dikeruk,” ucapnya, Selasa (6/3/2018).

Advertisement

Padahal menurut Topo, pada saat JJLS sudah difungsikan, mestinya keberadaan gumuk pasir bakal jadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Namun karena sekarang sudah dihabisi penambang untuk dijual, tentu target menjadikan gumuk jadi komoditas wisata di JJLS tidak akan dapat terlaksana.

Oleh karena itu Topo minta kepedulian Pemkab Bantul, termasuk pihak kepolisian, Sat Pol PP untuk ikut menjaga gumuk pasir itu. “Secepatnya dari desa akan mengirim surat ke Pak Bupati supaya ada tindakan,” ujarnya.

Kepala Parangtritis Geomaritime Science Park, Nicky Setyawan menjelaskan ada tiga zona di kawasan gumuk pasir di Kecamatan Kretek. Mulai dari zona  penunjang bagian barat hingga Pantai Depok seluas 176.4 hektare, zona inti bagian tengah 141.1 hektare, dan zona terbatas 95.3 hektare.  Jumlah itu, Nicky memperkirakan sudah berkurang karena ada proyek pembangunan JJLS.

Advertisement

Sementara itu anggota Komisi B DPRD Bantul daerah pemilihan (dapil) Kretek,  Suradal menilai praktik pengerukan gumuk pasir di kawasan Parangtiris Kretek sudah kelewatan dan sudah saatnya dihentikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif