SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan batu (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Setiap investor mendapat konsesi lahan tambang seluas lima hektare.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sebanyak 55 hektare lahan di Gunungkidul siap dieksploitasi untuk penambangan batu (Galian golongan C). Hingga kini mayoritas penambang batu di Gunungkidul tidak berizin.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan izin konsesi lahan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada 11 investor sepanjang tahun ini. Izin itu kata Irawan Jatmiko dikeluarkan oleh Pemerintah DIY.

“Awalnya diberikan izin wilayah untuk sembilan investor, lalu tambah lagi dua investor belum lama ini,” kata Irawan Jatmiko, Selasa (1/11/2016). Seluruh wilayah pertambangan itu berada di Kecamatan Pojong.

Setiap investor mendapat konsesi lahan tambang seluas lima hektare. Total ada 55 hektare lahan yang bakal dieksploitasi oleh 11 investor tambang batu tersebut. Kendati telah mengantongi konsesi lahan atau WIUP, bukan berarti 11 investor itu sudah dizinkan beroperasi.

Selain konsesi lahan, investor harus mengantongi sejumlah perizinan lainnya seperti izin eksplorasi, izin eksploitasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Setelah semua izin dikantongi baru boleh beroperasi,” tegas dia.

Sejatinya kata Irawan Jatmiko, jumlah pengusaha tambang yang kini mengurus perizinan mencapai puluhan perusahaan. Namun hanya lima investor yang telah mengantongi izin wilayah. “Banyak sekali yang mengajukan perizinan, mereka ramai-ramai mengajukan izin. Karena sekarang memang harus ada izin untuk penambangan,” tutur dia.

Sesuai aturan,hanya ada tiga wilayah di Gunungkidul yang dibolehkan untuk penambangan. Yaitu sebagian Kecamatan Ponjong,Tepus dan Panggang. Di luar tga zona tersebut, maka kegiatan penambangan apapun bentuknya tidak dizinkan. Pemerintah kata dia tidak akan mengeluarkan izin penambangan yang beroperasi di luar tiga zona tersebut.

Irawan mengakui, kendati telah ditetapkan tiga zona tambang namun praktik penambangan liar tidak berizin masih ditemukan di Gunungkidul. Misalnya di Desa Bejiharjo, Karangmojo, ditemukan sejumlah tambang tidak berizin. “Jadi kalau ada banyak penambangan yang beroperasi sekarang, itu semuanya tidak berizin. Karena yang baru mendapat izin baru sebelas, itu saja hanya izin wilayah,” lanjutnya.

Ketua Komisi C DPRD Bantul yang membidangi masalah tata ruang dan pertambangan Purwanto mengatakan, mahalnya biaya penyusunan Amdal dan uang jaminan reklamasi menyebabkan banyak penambang samapai detik ini tidak dapat mengantongi izin. “Uang jaminan reklamasi untuk luas lahan lima hektare itu sampai Rp500 juta, belum biaya penyusunan Amdal untuk menggunakan konsultan itu sampai puluhan juta,” kata Purwanto.

Alhasil kata dia, banyak tambang ilegal yang beroperasi secara kucing-kucingan dengan petugas. Biaya yang mahal dalam pengurusan izin penambangan memaksa petambang beroperasi secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya