SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Penambangan ilegal di Gunungkidul terus beroperasi karena proses pengurusan izin dianggap terlalu lama

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Warga Ponjong nekat menjalankan usaha penambangan batu di lahan pribadi mereka, meskipun diketahui belum mengantongi izin resmi beroperasi dari pihak terkait.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Padahal, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY) telah mengancam akan mempidanakan perusahaan tambang yang tetap beroperasi tanpa izin.

Salah seorang pengusaha tambang, warga Dusun Bolodukuh, Desa Sidorejo, Ponjong, yakni Marwoto pada Selasa (29/9/2015) mengungkapkan bahwa ia terpaksa nekat meneruskan usaha tambang batu miliknya.

Penyebabnya adalah tak kunjung ada kejelasan mengenai perizinan yang ia ajukan. Ia adalah salah satu pengusaha tambang yang menggunakan alat tradisional dan bukan alat berat, selain itu ia menambang di lokasi yang berada di lahan milik pribadi.

Lelaki berusia 48 tahun ini bersikukuh sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Warga masyarakat sekitar, lanjutnya, juga sudah memberikan izin untuk operasional pertambangan batu yang sudah ia jalani selama tiga tahun ini. Sehingga, ia akan tetap melakukan penambangan.

Sesungguhnya, karena ketakutan, ia sendiri sempat menutup usaha tambangnya ini setelah Polda DIY menyegel PT.Supersonic Chemical Industry, Desa Mijahan, Kecamatan Semanu, beberapa waktu lalu. Meski tak menyebut persentase, ia menghitung telah mengalami kerugian cukup besar. Marwoto juga memikirkan nasib karyawannya yang mengandalkan hidup dari upah menambang batu.

“Beberapa waktu lalu sudah ada mediasi antara para pengusaha tambang dengan pemerintah meski tak menemui titik temu. Kalau disuruh bayar pajak mahal pun saya tidak ada masalah, yang penting ada izin bagi kami beroperasi,”ujarnya.

Sementara itu dijumpai terpisah, Kepala Bagian Pembangunan Pemerintahan Desa (Pemdes) Sidorejo, Suratno menyebut selama ini Pemdes tidak pernah menerima dokumen permohonan perizinan dari pengusaha tambang.

Ia mengatakan bahwa, selama ini status perusahaan tambang yang ada di wilayahnya ilegal dan tak pernah ada yang mengurus perizinan. Meski demikian, jumlah perusahaan tambang batu ini selalu mengalami pertambahan.

“Kalau jumlah persisnya saya tidak tahu karena memang tidak izin ke kami. Dulu sempat ada kabar akan ada pengurusan kolektif, tapi juga tak pernah masuk ke kami,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya