Penambangan ilegal di Gunungkidul digerebek
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Bagian Pemerintahan Desa Bejiharjo, Karangmojo, Ariyanto mengatakan penambangan yang digerebek aparat kepolisian, Selasa (25/10/2016) berlokasi tidak sampai satu kilometer dari objek wisata Gua Pindul.
Kawasan wisata Gua Pindul kata dia adalah kawasan karst yang dilindungi.
“Kalau Gua Pindul masuk kawasan karst dilindungi, apakah lokasi tambang juga masuk kawasan dilindungi kami belum tahu persis. Yang jelas jaraknya dekat sekali tidak sampai satu kilometer,” jelas Ariyanto, Rabu (26/10/2016).
Selama ini pemerintah desa tidak mengeluarkan izin terkait praktek tambang tersebut, karena perizinan kini ditangani langsung oleh Pemerintah DIY. Pengusaha tambang kata dia hanya menyampaikan surat pemberitahuan atau semacam ucapan permisi beroperasi di lokasi tersebut.
“Surat itu saja disampaikan ke dukuh bukan ke desa. Desa tidak dapat salinannya,” imbuhnya.
Sejatinya kata Aryanto penambangan skala besar menggunakan alat berat dan berada dekat kawasan karst dilindungi harus mengantongi izin serta melengkapi sejumlah syarat seperti dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Di Bejiharjo selama ini memang ada penambangan-penambangan kecil oleh rakyat agar lokasinya dijadikan tempat parkir. Tapi kalau skala besar menggunakan alat berat baru sekarang ini,” ujar dia.