Jogja
Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:33 WIB

Penambangan Kali Progo Tak Beri Kontribusi ke Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari Ilustrasi kegiatan penambangan pasir di Kali Progo

JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari
Ilustrasi kegiatan penambangan pasir di Kali Progo

Harianjogja.com, KULONPROGO – DPRD Kulonprogo, mendesak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo segera mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C atau Mineral Nonlogam.

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Ponimin mengatakan pengambangan pasir dan batu di Kali Progo tidak memberikan kontribusi sama sekali kepada pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, saat ini penambangan di Kulonprogo marak, tetapi Pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena lemahnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo segera menyerahkan draf revisi perda ke dewan,” kata Ponimin, Selasa (13/8/2013).

Advertisement

Ia menyebutkan Perda tentang pertambangan galian golongan C sudah tidak relevan dengan perkembangan penambangan yang ada di Kulonprogo.

Ponimin mengatakan berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), pendapatan retribusi dari pertambangan galian golongan C setiap tahunnya tidak mencapai Rp50 juta. Padahal, setiap harinya, jumlah truk yang mengangkut pasir di sepanjang Sungai Progo lebih dari 500 truk.

“Artinya pemerintah harus segera merevisi Perda Golongan C. Kalau tidak, potensi pertambangan akan terkuras habis dan pemerintah tidak mendapat apa-apa,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif