SOLOPOS.COM - Ratusan warga Desa Banaran, Kecamatan Galur mendatangi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kulonprogo, Kamis (1/9/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan Kali Progo di wilayah banaran Galur Kulonprogo dikeluhkan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulonprogo meminta Pemkab Kulonprogo mengkaji kembali dan mencabut izin penambangan pasir di aliran Sungai Progo. Warga menganggap aktivitas tersebut semakin meresahkan dan rawan konflik sosial.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ratusan warga Banaran kemudian mendatangi  Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Kamis (1/9/2016). Namun, mereka dihadang aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo dan tidak diizinkan masuk ke lingkungan kantor.

Hanya beberapa perwakilan warga yang akhirnya diperbolehkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.

Seorang tokoh masyarakat Banaran, Endro Purnomo mengatakan, saat ini ada dua perusahaan penambang pasir yang beraktivitas dengan alat berat di wilayah Banaran, yaitu PT GST dan PT PAS.

PT GST diketahui sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu dan relatif kondusif. Namun, belakangan ini muncul PT PAS yang disebut belum pernah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Menurut Endro, sosialisasi hanya diberikan secara terbatas kepada warga yang bekerja di PT PAS saja.

Endro menambahkan, sebuah jembatan juga akan dibangun di wilayah Banaran sebagai jalan penghubung dengan Bantul. Menurutnya, penambangan pasir bakal menciptakan palung-palung yang berbahaya dan semakin mengancam kelestarian lingkungan. Aktivitas penambangan pasir juga dinilai mengancam keberadaan area pertanian warga.

Endro kemudian berharap izin PT PAS ditinjau kembali. Warga pun merasa terancam karena tekanan dari pihak perusahaan. Mereka dilarang melakukan aksi yang dianggap menganggu. “Kalau warga nekat, katanya bisa diancam pidana penjara,” kata Endro.

Kepala KLH Kulonprogo, Suharjoko mengungkapkan, izin penambangan telah menjadi kewenangan Pemda DIY. Pemkab Kulonprogo hanya bertugas memberikan rekomendasi terkait kajian lingkungan hidup.

Walau begitu, dia memastikan akan menyampaikan aspirasi warga kepada Pemda DIY. Jika memang tidak ada sosialisasi, perusahaan bisa memenuhi persyaratan itu untuk melengkapi berkas yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami akan minta aktivitas penambangan dipending dulu, sembari melengkapi kelengkapan yang lain,” ucap Suharjoko.

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PerindagESDM) Kabupaten Kulonprogo, Mustapa Ali Mohamad pun menyatakan hal serupa.

Pemkab Kulonprogo bahkan sudah mempunyai fungsi pengawasan paska adanya pengalihan kewenangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) dan ESDM DIY.

“Satu-satunya [kewenangan] masalah penambangan hanya dari sisi lingkungan hidup, yaitu di KLH,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya