SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan liar pasir di kawasan Desa Gadingharjo, Rabu (5/8/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Penambangan liar Bantul ditertibkan oleh Polres setempat

Harianjogja.com, BANTUL – Pemilik lahan tambang pasir di Desa Gadingsari dan Srigading, Sanden, Bantul dipanggil aparat Polsek setempat, Kamis (28/4/2016).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Kepala Polsek Sanden Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Wuryatmoko dalam pertemuan bersama warga pemilik lahan tambang meminta agar praktik penambangan ilegal itu dihentikan.

“Selain ilegal [tidak berizin] penambangan ini dapat merusak lingkungan,” kata Joko Wuryatmoko, Kamis (27/4/2016).

Warga pemilik lahan tambang beralasan, penambangan pasir berguna untuk meratakan tanah sehingga kelak dapat dijadikan lahan pertanian. Selama ini warga tidak dapat menikmati hasil pertanian di lahan mereka sendiri. Alasan lainnya agar limbah rumah tangga dapat dibuang ke area pertambangan.

Polisi akhirnya meminta warga menandatangani surat pernyataan agar menghentikan aktifitas penambangan sampai ada izin dari Pemerintah.

Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah aparat terkait seperti perwakilan dari Komando Rayon Militer (Koramil) Sanden, camat hingga pemerintah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya