Jogja
Selasa, 6 Oktober 2015 - 06:20 WIB

PENAMBANGAN LIAR : Ini Kriteria Penambangan yang Diperbolehkan di Sungai Progo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengeruk salah satu lokasi penambangan untuk dibuat parit agar kendaraan pengangkut pasir tidak bisa melintas masuk ke kawasan bantaran Sungai Progo di Desa Banaran, Galur, Jumat (18/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Penambangan liar di Sungai Progo akan ditertibkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Terkait penambangan pasir di Sungai Progo, Kapolres Kulonprogo AKBP Yuliyanto menegaskan, semua aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin akan dilakukan penindakan. (Baca Juga : PENAMBANGAN LIAR : Warga Buat Parit Putus Akses Jalan Truk Pasir)

Advertisement

“Jika penambang tidak memiliki izin, aktivitas penambangan yand dilakukan akan langsung dihentikan. Kalau ada izin, bisa menunjukkannya, silahkan saja,” ujar Yuliyanto, Senin (5/10/2015).

Aktivitas penambangan pasir ilegal banyak tersebar di wilayah Sungai Progo. Bahkan, tidak hanya di wilayah Galur, tetapi juga di semua wilayah sepanjang aliran sungai tersebut. Namun, Yulianto menjelaskan, aktifitas penambangan yang akan ditindak yakni yang menggunakan mesin atau alat. Misalnya, seperti penambangan menggunakan alat sedot dan alat berat lainnya.

“Untuk penambangan manual masih diperbolehkan. Namun, penambangan rakyat pun juga tetap harus mengantongi IPR (Izin Penambangan Rakyat). Jika masih ada yang bandel, akan kami tindak,” jelas Yuliyanto.

Advertisement

Untuk merealisasikan penertiban tersebut, Polres akan melakukan koordinasi dengan camat dan kepala desa setempat. Bahkan, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota, Yulianto akan siap menindak tegas.

“Kalau masyarakat mengetahui, silahkan warga bias melaporkan. Kami akan menindaknya,” tegas Yuliyanto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif