Jogja
Senin, 27 Januari 2014 - 13:16 WIB

PENAMBANGAN MERAPI : Aturan Normalisasi Kadaluwarsa, Penambang Diminta Berhenti

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan penambangan pasir di lereng Merapi wilayah Dusun Jambong Desa Kepuhharjo Kecamatan Cangkringan Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Sri Purnomo belum akan membuat payung hukum baru atau memperpanjang Surat Keputusan (SK) Normalisasi Sungai Gendol yang habis masanya pada Desember 2013 lalu. Padahal saat ini, sejumlah alat berat terus beroperasi di sungai yang berhulu di Gunung Merapi itu.

Sri Purnomo menjelaskan, pihaknya belum akan menerbitkan payung hukum baru terkait Sungai Gendol. Karena itu ia mengimbau kepada para penambang untuk berhenti sementara waktu, sedangkan alat berat tetap dilarang untuk memasuki sungai Gendol.

Advertisement

Bupati mengatakan, SK Bupati Sleman No. 284/Kep.KDH/A/2011 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunungapi Merapi telah habis masa berlakunya sejak 11 Desember 2013 silam.

Terkait kemungkinan adanya payung hukum baru pasca kedaluwarsanya dasar hukum itu, pihaknya masih menunggu evaluasi dari Balai Penyelidikan dan Pengawasan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) terkait kondisi material Merapi. Selain itu juga meminta masukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

“Ya nanti tergantung evaluasi kami, juga dari BPPTKG, serta masukan dari BBWSO. Setelah mendapatkan masukan, habis itu kita tindaklanjuti. Sampai sekarang belum dibuka kembali,” ungkapnya, di Lapangan Denggung, Minggu (26/1/2014)

Advertisement

Dalam setiap normalisasi, lanjutnya, selalu berdasarkan peraturan bupati dengan mengupayakan rujukan dari BBWSO. Saat dimulai kembali atau dihentikannya normalisasi, selalu ada payung hukum. “Tidak hanya Gendol tapi semua wilayah sungai harus ada landasannya,” ujar dia.

Dengan demikian, segala bentuk alat berat dilarang keras memasuki Sungai Gendol. “Selalu kami upayakan [alat berat] ditertibkan, kalau nekat ya ditindak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif