SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman telah melarang truk angkutan material tambang di aliran sungai yang airnya berhulu di Gunung Merapi melalui jalur evakuasi bencana.

“Jalur tambang sudah ditetapkan dan truk angkutan pasir wajib lewat jalaur tambang,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman Sapto Winarno, Jumat (8/8/2014).

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Menurut dia, sebenarnya jalur tambang meskipun tidak diaspal namun cukup kuat untuk dilalui truk angkutan pasir dan material.

“Hanya saja selama ini truk sudah melebihi batas muatan enam ton atau empat meter. Kenyataannya hampir semua truk kelebihan muatan,” katanya.

Sapto mengatakan jika berat muatan truk sesuai aturan yang berlaku, sebenarnya jalur tambang kuat.

“Seharusnya razia truk tersebut dilakukan sejak dari sungai atau saat truk diisi muatan,” katanya.

Ia mengatakan saat ini jalur tambang tersebut sudah ada sepanjang sekitar lima kilometer mulai dari Desa Argomulyo hingga Desa Kepuharjo.

“Namun kenyataannya truk-truk angkutan pasir sering tidak melalui jalur tambang dan lewat jalur evakuasi. Ini yang mengakibatkan jalur evakuasi bencana rusak. Kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak terkait agar truk-truk angkutan pasir dan batu lewat jalur tambang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya