Penambangan pasir Bantul, penambang tuntut IPR
Harianjogja.com, BANTUL — Kembali tuntut Izin Penambangan Rakyat (IPR), ratusan penambang pasir di Sungai Progo kembali akan datangi DPRD DIY, Rabu (24/5/2017). Direncanakan, lebih dari 500 penambang akan turut serta dalam aksi tersebut.
Baca Juga : PENAMBANGAN PASIR PROGO : Gejolak Muncul Lagi, Kini di Babakan
Diduga aksi tersebut dipicu oleh penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh pemerintah kepada Umar Syamsudin. Izin tersebut diberikan kepada Umar untuk usaha penambangan di wilayah Dusun Talkondo, Desa Poncosari, Srandakan.
Penerbitan IUP OP terhadap Umar Syamsudin itu, menurut Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto adalah bentuk tamparan terhadap para penambang rakyat. Betapa tidak, sejak beberapa tahun terakhir, mereka berjuang untuk mendapatkan Izin Penambangan Rakyat (IPR).
“Nyatanya, sampai hari ini, kami belum kantongi izin itu. Padahal, kami sebenarnya ini tidak ingin dianggap ilegal seperti ini,” ungkap Junianto kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
==