Jogja
Jumat, 14 Agustus 2015 - 00:20 WIB

PENAMBANGAN PASIR BANTUL : Mesin Sedot Pasir Dianggap Merusak Ekosistem Sungai

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Penambangan pasir di Bantul menggunakan mesin sedot dianggap merusak ekosistem sungai

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan penambangangan pasir dengan menggunakan mesin sedot berdampak negatif pada lingkungan.

Advertisement

Kepala Bidang Konservasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bantul, Sunarso menegaskan, penambangan pasir menggunakan mesin penyedot sejatinya memang bisa membahayakan bangunan di sekitar lokasi penambangan.

Bangunan seperti dam, talud bahkan bendungan hingga jalan raya, menurutnya bisa terancam akibat penyedotan pasir oleh mesin.

Advertisement

Bangunan seperti dam, talud bahkan bendungan hingga jalan raya, menurutnya bisa terancam akibat penyedotan pasir oleh mesin.

“Karena kalau dengan menggunakan mesin, tidak ada yang tahu to, area pasir yang tersedot sampai sejauh mana,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2015).

Dikatakannya, jika dengan menggunakan mesin sedot, material sungai yang tersedot bisa dipastikan tak hanya pasir. Namun biota sungai pun tidak menutup kemungkinan juga ikut tersedot. Jika hal ini dibiarkan dalam waktu yang lama, ia khawatir biota dan ekosistem sungai akan terganggu.

Advertisement

Sedangkan terkait klaim dari para penambang mengenai ketidakjelasan prosedur pengajuan izin penambangan galian C, ia pun membantahnya. Dikatakannya, semua prosedur perizinan sepenuhnya menjadi kewengan dari pemerintah DIY.

“Kami hanya diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan area mana saja yang diperbolehkan untuk ditambang,” terangnya.

Memang, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang terhadap izin produksi penambangan galian C diberikan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. Itulah sebabnya, pihak pemkab Bantul pun merasa tidak berhak untuk menerbitkan izin tersebut.

Advertisement

Meski begitu, pihak BLH masih diberikan tugas oleh Pemda DIY untuk melakukan pemantauan aktivitas penambangan pasir di sungai. Itulah sebabnya, jika pihaknya menemukan adanya penambangan di lokasi-lokasi yang terlarang bagi aktivitas penambangan, maka pihaknya berhak memberikan rekomendasi kepada pemerintah DIY untuk menindaklanjutinya.

Senada, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Ignatius Yulianto pun menyatakan kewenangan izin tersebut ada pada pihak pemerintah DIY. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan oleh pihak Pemkab Bantul sejauh ini hanyalah terkait rekomendasi lokasi penambangan saja.

“Artinya, kalau memang lokasi itu masuk zona pertambangan, ya monggo. Tapi yang menentukan langkah selanjutnya tetap pihak pemerintah DIY,” tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, ratusan penambang pasir di sepanjang Sungai Progo yang meliputi 3 kabupaten, Sleman, Bantul, dan Kulonprogo, Selasa (7/12/2015) siang lalu telah melayangkan surat terbuka kepada Gubernur DIY.

Mereka memprotes sikap pemerintah yang tak konsisten terhadap penindakan pada aktivitas pertambangan pasir di Sungai Progo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif