SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Penambangan pasir Bantul, penambang tuntut IPR

Harianjogja.com, BANTUL –– Kembali tuntut Izin Penambangan Rakyat (IPR), ratusan penambang pasir di Sungai Progo kembali akan datangi DPRD DIY, Rabu (24/5/2017). Direncanakan, lebih dari 500 penambang akan turut serta dalam aksi tersebut.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Baca Juga : PENAMBANGAN PASIR BANTUL : Merasa Disepelekan, Penambang Progo Kembali Datangi DPRD DIY

Menurut Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba, penambangan rakyat sempat disinggung. Oleh karena itulah, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha.

Jika memang diharuskan mengurus  Izin Usaha Pertambangan (IUP) , pihaknya mengaku keberatan. Untuk mengurus IUP, diakuinya membutuhkan modal ratusan juta rupiah, mulai untuk menyewa konsultan kajian, hingga pengadaan ekskavator.

“Kalau harus menyiapkan anggaran sebesar itu, kami jelas tak mampu,” keluhnya, Selasa (23/5/2017).

Selain itu, dengan adanya IUP yang mengharuskan penambangan dengan menggunakan ekskavator, menurut Junianto jelas akan menambah pengangguran. Betapa tidak, jika dilakukan dengan cara manual, per titik penambangan bisa menampung lebih dari 50 penambang.

“Bisa dibayangkan, jika 50 penambang itu digantikan oleh satu unit ekskavator. Padahal, di sepanjang [Sungai] Progo, sekarang sudah ada lebih dari 10 IUP,” papar Junianto.

Terpisah, Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Pujo Krismanto menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan terkait Wilayah Pertambangan (WP) pada 2014 silam. Di dalamnya terdapat poin terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “DIY sendiri baru mengajukan WPR itu beberapa tahun terakhir. Tapi sampai sekarang, belum ada revisi dari Kementrian ESDM,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga Mei 2017 ini, pihaknya sudah menerima 462 berkas permohonan IUP se-DIY. Sedangkan di sepanjang Sungai Progo sendiri, diakuinya sudah ada sekitar 30-an pemohon.

Dari jumlah itu, tambah Pujo, kebanyakan memang masih didominasi oleh WIUP ketimbang WPR. Bahkan, ia pun mengklaim banyak penambang rakyat yang bergabung menjadi satu untuk mengurus WIUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya