SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan liar pasir di kawasan Desa Gadingharjo, Rabu (5/8/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Warga pesisir melaporkan penambangan pasir di Dusun Karanganyar, Gadingharjo, Sanden ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Warga pesisir melaporkan penambangan pasir di Dusun Karanganyar, Gadingharjo, Sanden ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul. Aktivitas penambangan pasir tersebut dilaporkan telah merusak sejumlah infrastruktur.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Pengaduan itu disampaikan warga ke Forpi awal September lalu. Warga menyampaikan berbagai dampak buruk dari keberadaan tambang pasir di lahan pribadi tersebut. Anggota Forpi Bantul Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, aktivitas penambangan menyebabkan jalan aspal di sebalah area penambangan rusak karena tanahnya ikut tergerus.

“Karena tanah di sana itu kan pasir. Jadi tanah sebelahnya dikeruk, jalan di sebelahnya ikut runtuh pasirnya. Jadi fondasinya tidak kuat,” tutur Zuhad Aji Firmanto, Selasa (12/9/2017).

Tidak hanya merusak jalan yang terhubung ke Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) tersebut, aktivitas penambangan kata dia juga menyebabkan bangunan tiang listrik di area penambangan miring alias rentan roboh. Belum lagi dampak tambang kepada lahan pertanian di sekitarnya.

“Akibat penambangan itu, lahan pertanian di sekitarnya juga terganggu, kalau hujan air dari lokasi tambang masuk ke mana-mana,” papar dia.

Forpi menurutnya telah mengecek ke lapangan kondisi yang terjadi. Hasilnya kata dia, memang telah terjadi kerusakan sejumlah infrastruktur akibat aktivitas penambangan tersebut. Penambangan tersebut diketahui berada di lahan milik pribadi.

Penambangan dilakukan dengan mengeruk gundukan pasir yang ada di wilayah pesisir. Namun menurut Zuhad, kendati berada di lahan pribadi, hasil penambangan tersebut dikomersilkan alias diperjualbelikan. Dalam sehari, pasir yang diangkut dari lokasi penambangan mencapai hingga 30 truk. Padahal sesuai aturan, setiap penambangan komersil harus mengantongi izin dari pemerintah.

Sejatinya kata dia, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sejak 2016. Warga telah melaporkan kejadian ini ke aparat desa maupun aparat kepolisian. Namun aktivitas penambangan tetap berlanjut sampai sekarang. Hingga akhirnya, muncul kerusakan infrastruktur akibat penambangan yang tak kunjung berhenti.

Forpi sebagai lembaga pemantau kinerja aparat daerah menurut dia sejatinya tidak menangani masalah penambangan. “Namun sesuai kewenangan kami, kami akan menyoroti bagaimana pengawasan yang dilakukan Pemerintah Desa maupun Pemkab Bantul terhadap penambangan itu karena ini terkait kinerja mereka. Warga itu mengadu ke Forpi setelah tidak ditanggapi oleh pemerintah,” lanjutnya.

Kepala Polsek Sanden AKP Riwanto membantah tambang pasir di Karanganyar dioperasikan untuk tujuan komersil. “Enggak benar itu, itu lahan pribadi yang ditambang untuk buka lahan pertanian. Kalau di sini kami awasi, termasuk kalau ada alat berat bego masuk tetap tidak boleh,” jelas Riwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya