SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Penambangan pasir Merapi secara manual di Sungai Progo tetap diperbolehkan. Pasalnya, pasir yang berada di Sungai Progo masih cukup banyak, terlebih di beberapa titik pasir justru menimbun area persawahan milik warga. Seperti yang terjadi di Dusun Kisik Satu dan Kisik Dua, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kepala Desa Sendangagung, Hadjid Badawi, menuturkan selama ini penambangan pasir di Sungai Progo masih diperbolehkan dengan izin dari Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman.

“Kami sudah izin dan memang diperbolehkan untuk tetap dilakukan penambangan. Penambang juga dibebaskan dari pungutan pajak karena hasilnya memang untuk kepentingan warga,” jelas Hadjid saat ditemui Harian Jogja di kantornya, pekan ini.

Meskipun penambangan tidak dipungut pajak, namun untuk pengangkutan tetap dikenakan pajak. Namun Hadjid tidak mengetahui pajak yang harus dibayarkan masing-masing sopir truk itu karena ada petugas lain.

Menurut Hadjid, kebanyakan pasir yang diambil dari Sendangagung dibawa ke Kulonprogo dan Magelang. Jadi ada kemungkinan pajak akan dikenakan di Kabupaten Kulonprogo.

“Tapi secara pastinya saya tidak tahu teknis pajak pasir itu. Kami kemarin hanya minta agar pajak untuk warga penambang ditiadakan, sebab pasir itu untuk mengganti sawah mereka yang tertimbun. Terlebih mereka belum bisa menanam sejak erupsi Merapi 2010 silam,” jelas Hadjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya