Jogja
Kamis, 31 Januari 2013 - 18:15 WIB

Penambangan Pasir di Sungai Progo Tetap Diizinkan

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Penambangan pasir Merapi secara manual di Sungai Progo tetap diperbolehkan. Pasalnya, pasir yang berada di Sungai Progo masih cukup banyak, terlebih di beberapa titik pasir justru menimbun area persawahan milik warga. Seperti yang terjadi di Dusun Kisik Satu dan Kisik Dua, Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir.

Advertisement

Kepala Desa Sendangagung, Hadjid Badawi, menuturkan selama ini penambangan pasir di Sungai Progo masih diperbolehkan dengan izin dari Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman.

“Kami sudah izin dan memang diperbolehkan untuk tetap dilakukan penambangan. Penambang juga dibebaskan dari pungutan pajak karena hasilnya memang untuk kepentingan warga,” jelas Hadjid saat ditemui Harian Jogja di kantornya, pekan ini.

Meskipun penambangan tidak dipungut pajak, namun untuk pengangkutan tetap dikenakan pajak. Namun Hadjid tidak mengetahui pajak yang harus dibayarkan masing-masing sopir truk itu karena ada petugas lain.

Advertisement

Menurut Hadjid, kebanyakan pasir yang diambil dari Sendangagung dibawa ke Kulonprogo dan Magelang. Jadi ada kemungkinan pajak akan dikenakan di Kabupaten Kulonprogo.

“Tapi secara pastinya saya tidak tahu teknis pajak pasir itu. Kami kemarin hanya minta agar pajak untuk warga penambang ditiadakan, sebab pasir itu untuk mengganti sawah mereka yang tertimbun. Terlebih mereka belum bisa menanam sejak erupsi Merapi 2010 silam,” jelas Hadjid.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif