SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Penambangan pasir di Sungai Progo masih belum mengantongi izin. Penambag ingin izin dipermudah

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan penambang pasir dan batu Kali Progo dari wilayah Bantul dan Kulonprogo menuntut Pemda DIY mempermudah ijin penambangan. Mereka mengklaim telah mengajukan ijin melalui Gerai Pelayanan Perijinan Terpadu (GP2T) DIY, namun tidak pernah direspon.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sudah mengajukan ijin sejak empat bulan lalu tapi ijin tidak pernah keluar,” keluh Ketua Kelompok Penambang Pasir Guyub, Lendah, Kulonprogo, Hana Ambar Sukapti usai beraudiensi di Kepatihan, Kamis (13/8/2015).

Hana mengatakan saat ini penambang kebingungan karena sering kali dirazia oleh aparat kepolisian dengan dalih melanggar ijin. Bahkan alat penambang juga disita oleh polisi.  Padahal selama ini, kata Hana, penambang juga selalu dimintai uang pajak oleh pemerintah kabupaten.

Perasaan yang sama juga diungkapkan oleh salah satu penambang asal Sedayu, Bantul, Yunianto. Pria yang sudah menjalani usaha tambang pasir Kali Progo sejak 2007 ini mengaku sejak lima hari ratusan penambang di Bantul tidak menjalankan aktivitasnya karena sering dirazia.

Yunianto menyebutkan, ada sekitar tiga ribu kepala keluarga (KK) yang menggantungkan kehidupannya dari usaha tambang pasir. Jumlah itu sebagian masih tradisional, sebagian lainnya menggunakan alat penyedot. “Kalau usaha kami dihentikan kami mau makan apa,” ujar dia.

Ia juga heran dengan langkah yang dilakukan pemerintah atas penertiban ijin penambangan. Ia berharap pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk penambang mengurus ijin.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Sulistiyo mengatakan sosialisasi perijinan usaha tambang pasir sudah dilakukan oleh petugas GP2T. Gerai pelayanan ijin satu atap itu diakui Suistiyo juga sudah memfasilitasi proses perijinan. “Jika ada kesulitan [mengurus ijin] bisa langsung ke gerai,” kata dia.

Namun demikian, Sulistiyo menyatakan sudah ada kesepakatan dengan penambang, pihaknya memberi kesempatan selama 40 hari kedepan masih dibolehkan masyarakat menjalankan aktivitas penambangan. “Jika sudah 40 hari tidak ada ijin juga akan ditindak,” tegasnya.

Sulistiyo juga memberikan jaminan tidak ada razia kepada para penambang pasir selama 40 hari kedepan. Pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sementara, terkait pungutan pajak yang dibayarkan penambang ke pemerintah kabupaten, Sulistiyo mengaku soal retribusi penambang tidak mengetahuinya, karena hal itu kewenangan pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Rani Sjamsinarsi menjelaskan dalam proses ijin penambangan, sudah ada standar aturan. Penambang mengajukan ijin melalui gerai perijinan. Kemudian dari gerai akan dikirim ke intansi terkait untuk mendapat rekomendasi.

Usaha tambang di sungai, maka harus ada rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWS). Teriakit wilayah harus ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), “Jika penambangan dikawasan hutan maka harus ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Untuk penambangan sumber energi ada di ESDM,” jelas Rani.

Rani mengaku pihaknya tidak mempersulit ijin, namun ada aturan yang harus diikuti demi kelangsungan lingkungan. Sejauh ini diakuinya, untuk penambang di Bantul, belum ada ijin yang masuk. “Mereka baru mengambil formulir perijinan tapi belum dikembalikan,” kata Rani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya