SOLOPOS.COM - Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)

Penambangan pasir di Sungai Progo diawasi oleh Satpol PP Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawasi aktivitas penambangan pasir Sungai Progo di Dusun Bekelan, Jatirejo, Lendah.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanta mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pengawasan rutin sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara.

“Kami mendapat aduan salah satu warga masyarakat di Bekelan terkait aktivitas penambangan yang disampaikan kepada Bupati Kulonprogo. Kemudian kami tindaklanjuti dengan pengawasan,” kata Duana, Jumat (17/4/2015).

Duana mengatakan petugas tidak mendapati aktivitas penambangan oleh warga sekitar lokasi. Berdasarkan pengakuan penambang, Slamet Riyanto (50), yang pekarangannya dijadikan lokasi pengepulan material pasir, bahwa penambangan telah berhenti sejak beberapa hari dikarenakan kerusakan mesin sedot dan juga kadar pasir yang sudah sangat berkurang dari Sungai Progo.

“Yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukan izin penambangan. Meski demikian, kami terus melakukan pengawasan,” katanya.

Ia mengimbau para pelaku penambangan segera mengajukan izin terkait dengan aktivitas yang mereka lakukan. Selain itu, yang jauh lebih penting adalah menjaga iklim sosial di wilayah tersebut tetap kondusif.

“Petugas menegaskan bahwa kalaupun para penambang memiliki izin lengkap untuk melegalkan aktivitas mereka, namun disisi lain terjadi konflik horisontal dengan masyarakat secara umum,” kata dia.

Duana mengakui penambangan pasir Sungai Progo memang mampu mensejahterakan masyarakat. Namun demikian, ia mengimbau kepada penambang supaya tetap memperhatikan lingkungan.

“Diakui atau tidak diakui, legal atau tidak legal penambangan pasir mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi perlu menjadi perhatian, penambangan pasir di Sungai Progo jangan sampai merusak lingkungan,” katanya.

Dua mengatakan sepanjang Sungai Progo mulai dari Kecamatan Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah dan Galur terdapat penambangan pasir secara manual dan menggunakan alat berat. Mayoritas penambangan pasir Sungai Progo tidak memiliki izin.

“Kami tidak bisa melarang dan menindak, kami hanya bisa memberikan imbau. Apabila imbauan tidak dihiraukan, kami akan melakukan yustisi dengan acaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya