SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan pasir Sungai Progo Dusun banaran Galur Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Aktivitas penambangan yang dikeluhkan warga Banaran Galur Kulonprogo telah mengantongi izin melainkan izin dari Pemerintah kabupaten Bantul, sedang pelaksanaan penambangan di wilayah Kulonprogo.

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo Brenggo Dipurwo mengatakan, pihaknya melakukan operasi di wilayah yang dikeluhkan oleh warga di wilayah Banaran. Operasi dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Dia juga mengatakan, izin penambangan dua backhoe tersebut ternyata perizinan dilakukan di Bantul, namun penambangan justru dilakukan di wilayah Kulonprogo.

“Baik penambangan yang menggunakan backhoe, maupun yang dilakukan secara manual [tradisional]. Sementara kami hentikan karena tidak berizin. Kalau untuk backhoe ternyata sudah dihentikan selama satu minggu oleh camat, lurah dan kepolisian setempat,” jelas Brenggo, usai sidak, Rabu (26/11/2014).

Brenggo menambahkan, ada kurang lebih 100 penambang pasir manual yang melakukan aktivitas penambangan di sekitar bantaran sungai itu.

Bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagesdm) Kulonprogo, pihaknya memberikan arahan terhadap ratusan penambang. Sementara aktivitas itu dihentikan, karena sebagian besar penambang belum mengantongi izin.

“Kami arahkan sesuai instruksi Disperindagesdm, kalau mau menambang harus mengantongi izin dulu. Mereka harus membuat kelompok, paling tidak dengan sepuluh anggota. Lalu mengajukan izin penambangan, agar aktivitas penambangan lebih kondusif dan hal semacam ini tidak lagi terjadi,” kata Brenggo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya