SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tersangka kasus dugaan pengerusakan kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Hutan Paliyan Harso Taruno,67, bisa menghirup udara bebas untuk sementara waktu. Pasalnya,

pengajuan penagguhan penahanan disetujui oleh pihak kepolisian, Jumat (31/10/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tim kuasa hukum yang berasal dari Divisi Hukum Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ika Ragil) mendatangi Mapolres Gunungkidul sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan ketiga orang tersebut untuk menjemput Mbah Harso, karena berkas penagguhan penahanan yang diajukan telah disetujui, maka dia bebas dengan bersyarat.

“Mulai hari ini [kemari] Mbah Harso berstatus tahanan rumah. Jadi, untuk sementara dia bisa menghirup udara bebas,” kata salah seorang kuasa hukum, Suraji Noto Suwarno kepada wartawan, Jumat (31/10/2014)

Suraji pun mengapresiasi kepada penyidik dalam kasus itu. sebab, tanpa persetujuan mereka, proses pengajuan penagguhan tidak ada gunanya. “Kami sangat berterimakasih karena mengabulkan permohan penangguhan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penagguhan yang diajukan dengan melihat kondisi fisik Mbah Harso sudah tua. Selain itu, ia juga sering sakit-sakitan, apalagi pihak keluarga juga bersedia memberikan jaminan, jika tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya