SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penangkapan buronan dilakukan aparat Polres Sleman setelah melakukan perburuan selama tiga bulan

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Muhammad Hasan Fahmi ditangkap petugas Satreskrim Polres Sleman pekan lalu setelah buron selama tiga bulan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Tersangka mencuri tas dan domper milik Arifin Hasan, 28, warga Mlangi RT 01 RW 32 Nogotirto, Gamping, Sleman pada Oktober 2014.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di tempat tinggal korban pada akhir Oktober 2014 silam sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Saat tidur di kamar, korban meletakkan tas di dekatnya. Korban merasakan ada orang yang membuka salah satu almari di kamarnya. Tersangka sempat akan membawa kabur tas dan dompet milik korban tetapi ketahuan kemudian meninggalkannya. Korban berusaha mengejar tetapi tidak berhasil.

“Korban masuk lewat samping jendela karena pintu rumah bagian depan dan pintu kamar terkunci,” ungkap Dhanang, Rabu (25/2/2015).

Setelah dilakukan penyelidikan aparat mengetahui keberadaan tersangka berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban. Pasalnya korban masih mengingat wajah tersangka. “Korban sempat menghindar terus saat akan kami tangkap,” ujar Dhanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya