Jogja
Jumat, 28 Oktober 2016 - 08:40 WIB

PENANGKAPAN IKAN ILEGAL : Polisi Amankan Nelayan Cilacap Penangkap Ikan yang Dilindungi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas nelayan. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kapal dengan 12 Anak buah kapal tersebut sudah menangkap 300 kg ikan layur dan beberapa jenis hiu yang dilindungi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan sebuah kapal penangkap ikan asal Cilacap, Jawa Tengah, dengan nama KM Pelita I di sekitar perairan Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/10/2016).

Advertisement

Direktur Polair Polda DIY Kombes Pol Endang Karnadi di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya memantau langsung penangkapan kapal tersebut.

“Saat penangkapan, Polair sedang melakukan patroli di sekitar laut Yogyakarta, pada Kamis sekitar 08.00 WIB. Kami mencurigai sebuah kapal, dan melakukan pemeriksaan,” kata Endang seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan KM Pelita I dengan bobot 28 GT seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas di atas 12 mil atau di jalur 2. Namun mereka melakukan aktivitas pemancingan di sekitar lokasi kapal nelayan kecil.

Advertisement

“Alat yang digunakan pun berbeda dengan izin yang dikeluarkan, seharusnya menggunakan gillnet, tetapi mereka menggunakan jenis pancing,” katanya.

Endang mengungkapkan kapal dengan 12 Anak buah kapal tersebut sudah menangkap 300 kg ikan layur dan beberapa jenis hiu yang dilindungi.

“Kami mengamankan 12 orang ABK, dan diketahui dua orang tidak masuk dalam dokumen kapal tersebut. Saat ini sudah berada di Polair untuk diperiksa,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan aktivitas kapal besar di jalur 2 merugikan nelayan kecil. Kalau tidak dilakukan penangkapan, dikhawatirkan ikan yang seharusnya ditangkap oleh nelayan kecil malah dimanfaatkan oleh kapal besar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif