Jogja
Jumat, 24 Januari 2014 - 19:44 WIB

Penarikan PBB di Kota Jogja Temui Banyak Kendala

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Jogja masih kerap menemui berbagai permasalahan sehingga target yang ditetapkan menjadi lebih kecil dibanding nilai ketetapan pajak yang seharusnya bisa dibayarkan oleh wajib pajak.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Kadri Renggono di sela-sela penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, Kamis (24/1/2014) menyebutkan permasalahan tersebut di antaranya, PBB merupakan pajak tahunan sehingga ada kecenderungan pembayaran dilakukan mendekati jatuh tempo.

Advertisement

Pada 2014, tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September.

Selain itu, lanjut Kadri, masih ada wajib pajak yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran, serta adanya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah sehingga penyampaian SPPT PBB terhambat.

Kadri menyebut, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk menekan permasalahan dalam pembayaran PBB, di antaranya membentuk tim penagihan serta pemantauan penyampaian SPPT PBB.

Advertisement

DPDPK juga akan mengadakan pembayaran massal PBB di Balai Kota Jogja melakukan jemput bola pembayaran PBB di RW, kelurahan dan kecamatan saat mendekati jatuh tempo dengan mengerahkan mobil keliling Bank BPD DIY untuk menerima pembayaran pajak.

SPPT PBB yang telah diterima oleh seluruh camat dan lurah di Kota Jogja tersebut kemudian akan didistribusikan kepada wajib pajak. Batas akhir distribusi adalah pada 31 Maret.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jogja Titik Sulastri mengatakan, penerimaan daerah dari pembayaran PBB menjadi pendorong pembangunan di wilayah tersebut, sehingga seluruh masyarakat yang telah menjadi wajib pajak perlu menaati aturan dengan tertib membayar pajak.

Advertisement

“Seluruh camat dan lurah diharapkan bisa segera mendistribusikan SPPT PBB kepada wajib pajak sehingga target penerimaan PBB bisa dipenuhi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif