SOLOPOS.COM - Wisatawan melakukan penelusuran goa dan sungai bawah tanah di Luweng Grubug di Dusun Jetis Wetan, Desa Pacarejo, Semanu Gunungkidul, beberapa waktu lalu. Kawasan karst yang mendominasi Gunungkidul sangat layak dijadikan objek investasi khususnya bidang pariwisata. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Penataan DIY berupa penetapan kawasa karsy di tiga kabupaten.

Harianjogja.com, JOGJA-Enam kawasan karst yang terletak di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo, tidak boleh ditambang untuk kepentingan ekonomi.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Keenam kawasan karst tersebut empat di antaranya berlokasi di Gunungkidul, yakni di Kecamatan Paliyan, Saptosari, Purwosari, dan Girisubo. Dua lainnya di Girimulyo, Kulonprogo, dan Bantul yang meliputi dua kecamatan Imogori dan Dlingo.

“Enam kawasan itu harus dipertahankan dan dilindungi,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY Joko Wuryanto, Rabu (15/4/2015)

Joko mengatakan warga yang memiliki lahan di kawasan karst yang dilindungi itu tidak diperkenankan untuk memindahtangankan. Walau pun akan menjualnya, maka harus ada izin dari Gubernur DIY. Pemda DIY tengah menyusun berbagai rencana untuk melindungi kawasan karst tersebut, di antaranya dengan memberikan insentif bagi pemilik lahan atau Pemda DIY membeli lahan di kawasan kars itu.

Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY masih membahas aturan untuk melindungi habitat alami. Selain kawasan karst yang masuk kawasan dilindungi juga, antara lain, gumuk pasir di Parang Teritis, Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya