SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penataan DIY kini menyasar kawasan habitat alam yang nyaris rusak.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Habitat Alami. Raperda inisiatif Pemda DIY tersebut untuk melindungi habitat alam yang kondisinya terancam rusak, salah satunya adalah habitat Gumuk Pasir di wilayah Parangteritis.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Habitat Alam, Suroyo mengatakan, keberlangsungan habitat alami perlu diatur karena kondisinya sudah terancam.

Ia mencontohkan, habitat alami Gumuk Pasir kondisinya saat ini tinggal 30 hektare dari total 84 hektare karena sudah banyak bangunan rumah, rumah penginapan, warung dan tambak. Adapun Gumuk Pasir merupakan keajaiban dunia yang hanya ada enam di dunia.

Wakil Ketua Pansus Aslam Ridho memaparkan habitat alami yang sudah dipetakan nantinya tidak boleh ditempati agar keberadaannya tidak punah.

“Proses terjadinya Gumuk Pasir itu butuh ratusan tahun,” kata dia.

Raperda itu nantinya juga mengatur sanksi bagi yang merusak dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp50 juta. Adapun delapan kawasan habitat alami yang akan diatur, yaitu habitat alami vulkan (gunung api); habitat kars atau perbukitan kapur di Gunungkidul; habitat alami dataran tinggi yang terdapat di Dlingo Bantul dan Kaliurang Sleman; Kemudian habitat alami dataran rendah di Kota Jogja, habitat pantai berbatu dan berpasir di Gunungkidul; habitat mangrove di Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo, habitat perairan tawar; serta habitat Gumuk Pasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya