SOLOPOS.COM - Ilustrasi longsor (JIBI/Solopos/Antara)

Pasalnya, hingga H-2 masa eksekusi, masih ada separuh warga yang belum menyepakati pembongkaran bangunan secara swadaya.

Harianjogja.com, BANTUL-Dua unit backhoe dan satu unit buldozer sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam proses eksekusi bangunan yang berada di zona inti gumuk pasir. Tiga unit alat berat kemungkinan besar akan dipakai oleh Pemkab Bantul dalam rangka penataan kawasan itu. Pasalnya, hingga H-2 masa eksekusi, masih ada separuh warga yang belum menyepakati pembongkaran bangunan secara swadaya.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji, hingga kini pihaknya memang masih belum berhasil mendapatkan tanda tangan persetujuan dari separuh warga penghuni bangunan zona tersebut. Hingga kini warga masih belum menyepakati tawaran Pemkab Bantul terkait dengan lahan relokasi, uang jasa ganti bongkar, dan armada angkut material bongkaran.

Padahal, ia mengklaim telah menyiapkan lahan seluas 1.500 meter persegi di kawasan Dusun Grogol X yang terletak di sisi timur zona inti sebagai lahan relokasi warga. Saat ini, pihaknya tengah melakukan upaya perataan lokasi tersebut. “Tapi mereka yang kami dekati, belum ada satu pun yang bersedia,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Senin (12/12/2016) sore.

Ia berharap, di sisa hari yang ada, warga yang semula tidak kooperatif bisa segera berubah pikiran. Pasalnya, jika pembongkaran itu dilakukan secara swadaya, sisa material bangunan seharusnya bisa mereka gunakan lagi untuk membangun rumah di lahan relokasi nantinya.

Terkait hal itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Menolak Penggusuran (ARMP) Watin menegaskan, tuntutan mereka sebenarnya bukan hanya terkait penyediaan lahan relokasi itu saja. Ketika dikonfirmasi terpisah, ia mengharapkan ada pertemuan satu meja antara pihaknya, dan pihak pemerintah, baik Pemerintah DIY maupun Pemkab Bantul.

Untuk itu, Selasa (13/12/2016) pagi ini pihaknya berencana mendatangi Kantor Gubernur DIY guna menggelar audiensi. Dalam audiensi itu, pihaknya bermaksud menuntut janji Pemerintah DIY untuk mempertemukan masyarakat dan Pemkab Bantul dalam satu ruangan.

Pihaknya ingin mendapatkan jawaban tegas dari pemerintah terkait kejelasan proses relokasi itu. Terlebih terkait dengan biaya relokasi warga. “Ya jelas tidak mungkin kan, kami pindah tanpa ada modal sepeser pun. Sedangkan lahan kami mencari nafkah saja di lokasi yang lama,” katanya.

Itulah sebabnya, kunci utama penentuan sikap warga ada pada audiensi itu. Jika kembali deadlock, besar kemungkinan warga akan melakukan aksi pendudukan Kantor Gubernur DIY. “Kalau tidak ke sana [Kantor Gubernur DIY], kami harus kemana lagi, sedangkan rumah kami kan sudah digusur,” ucapnya.

Seperti diberitakan, pihak Pemkab Bantul sudah mendapatkan instruksi dari Pemerintah DIY untuk melakukan eksekusi pengosongan zona inti gumuk pasir dari bangunan pada 14 Desember mendatang.

Sebelumnya, pihak warga sempat menuntut pemerintah untuk menyiapkan lahan relokasi. Beberapa hari terakhir, permintaan warga ini telah dipenuhi oleh Pemkab Bantul dengan menyediakan lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya