SOLOPOS.COM - Dua alat beratt mulai melakukan proses evakuasi, setelah beberapa jam dihentikan. Kamis (18/6/2015). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Gunungkidul menuai protes.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Warga yang angkat suara yakni Murbani, warga Desa Sidoharjo, Tepus menyebutkan nama Ibu Slamet yang merupakan investor luar daerah yang tak  tak lain adalah pemilik tanah. Ibu Slamet telah mendapatkan hasil yang melimpah atas penggunaan lahan Sultan Ground tersebut.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Murbani berkata Tepus bekerja sama dengan Ibu Slamet dan dijanjikan akan dipekerjakan untuk mengurus parkir. Menurutnya perilaku seperti itu menimbulkan kecemburuan sosial karena Pemkab justru tidak memberi keleluasaan pada warga lokal yang sejak awal turut mengembangkan dan meramaikan Kawasan Pantai Sadranan untuk mencari nafkah dan memanfaaatkan Sultan Ground.

“Saya sangat keberatan dengan posisi Ibu Slamet yang bukan orang sini tapi memanfaatkan lahan Sultan Ground. Sementara kami yang warga lokal hanya ingin cari makan kok dipersulit, padahal setiap weekend Sadranan menjadi lautan manusia,” kata dia, Selasa (1/3/2016)

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pardal, yang turut mendapatkan tindak penyegelan. Ia menyayangkan sikap pemkab yang tak memberikan kejelasan mengenai izin untuk status Sultan Ground. Tindakan penertiban yang dilakukan oleh Pemkab tidak merata dan terkesan pilih-pilih, hanya beberapa bangunan saja yang ditertibkan,menimbulkan pertanyaan besar baginya dan gerombolannya.

“Kenapa hanya disini? harusnya dari ujung ke ujung ditertibkan semua. Saat ini saya hanya ingin izin dapat keluar secepatnya agar dapat membangun. Saya tidak punya lahan lain untuk usaha, hanya ini saja sudah dipermasalahkan,” katanya

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap mengungkapkan tanah yang disegel tersebut belum mendapatkan izin untuk berdiri. Selain itu, yang menimbulkan permasalahan dikarenakan izin yang mereka dapatkan mencatut nama seorang pejabat, sehingga hal tersebut dianggap berbahaya.

“Itu menjadi permasalahan kalu tidak dicegah. Nantinya dikira benar,” kata dia, Selasa (1/3/2016).

Ia mengungkapkan ada dua lokasi yang akan dilakukan tindak penertiban, yakni Kawasan Pantai Sadranan dan Pantai Pok Tunggal. Sampai saat ini warga yang mendirikan bangunan pun belum dapat menunjukkan izin resmi dan belum melakukan koordinasi yang jelas terkait pengelolaan tempat wisata dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya