SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemacetan Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Penataan Jogja kali ini mengenai ketinggian bangunan di Malioboro.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai merumuskan pengaturan ketinggian bangunan di kawasan Malioboro sebagai sumbu filosofis Kota Jogja dalam Raperdais tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Baca Juga : PENATAAN JOGJA : Terapkan Raperdais, Ketentuan Tinggi Bangunan di Malioboro Mulai Diatur

Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Hananto, arahan tata ruang tersebut dengan memperhatikan jaringan struktur luas dan sarana prasarana. Dengan mengedepankan peningkatkan perlindungan lingkungan, melindungi kepentingan sosial dan memelihara nilai budaya. Selain itu karena esensi keistimewaan adalah budaya maka dalam pemanfaatan ruang harus mempertahankan arsitektur cagar budaya menyelaraskan dengan bangunan masa lampau.

“Koefisien dasar bangunan misalnya di kawasan inti, apakah boleh bangunan bertingkat di sana, kemudian ketinggian bangunan. Ketentuan arsitektur bangunan juga dimasukkan [dalam aturan] dengan membentuk akan menjadi kawasan sesuai dengan yang diharapkan. Semua ini adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya, Jumat (7/4/2017).

Ketua Pansus Raperdais Tata Ruang tanah Kasultanan dan Kadipaten DPRD DIY Aslam Ridlo menyinggung hal lain yang juga perlu diatur terkait keberadaan situs milik Kasultanan maupun Kadipaten yang berada di luar DIY.

“Karena yang berada di dalam DIY diatur, sebaiknya di luar juga harus diberikan perhatian pemeliharaan,” ungkap dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya