Penataan Kota Jogja, DPRD berpesan agar Pemkot tidak sombong.
?Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mematangkan perencanaan matang, sebelum membeli Bangunan Cagar Budaya (BCB) berupa rumah hunian di kawasan Kraton dan Jeron Beteng.?
Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
?Pandangan tersebut dikemukakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Jogja, Suwarto. Bahwa pembelian BCB, apalagi berbentuk rumah hunian di kawasan tersebut membutuhkan perencanaan dan persiapan dokumen minimal dua tahun.?
?Pasalnya, Pemkot masih harus mencatat jumlah rumah yang akan dibeli, termasuk ada berapa Kepala Keluarga dan jumlah luasan tanah. Karena, bisa saja, di antaranya, masyarakat di sana telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), kekancingan, atau hanya memiliki hak pakai.?
?”Semua perlu didata, ada berapa rumah, status tanah. Berapa dana yang dimiliki, apakah cukup? Ojo dumeh duwe duit,” ujar Suwarto, Senin (9/2/2015).?
?Lelaki yang juga merupakan anggota Komisi C ini menerangkan alasannya. Sebab tentunya yang berstatus magersari dan kepemilikan kekancingan juga perlu komunikasi dengan pihak Kraton, karena berpotensi konflik.?
?”Sementara itu, untuk yang memiliki sertifikat HGB, harus dicari ada berapa dan mereka dapat dari mana? Sejumlah person sudah datang ke dewan, untuk menyampaikan keberatannya,” terangnya.?
?Maka, Suwarto menambahkan, selain telaah dokumen yang perlu dilakukan dengan tak tergesa-gesa, Pemkot harus mengawali dengan sosialisasi ke masyarakat.?
?”Pasti akan muncul masalah, selesaikan dulu. Mengurus pedagang kaki lima saja membahasakannya dengan relokasi, bukan penggusuran, ini berkaitan dengan hunian, dana relokasi juga seperti apa?,” imbuhnya.?