SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Penataan Kota Jogja dengan pembatasan tinggi gedung merupakan upaya menciptakan Jogja lebih rapi.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad menyampaikan pembatasan ketinggian bangunan di Jogja untuk menjaga tata kota supaya tidak terlihat semrawut, mengingat luas kota yang hanya 20 kilometer persegi.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Dengan penentuan sudut ketinggian, kata Edy, juga dapat dipastikan tidak boleh ada bangunan setinggi 32 meter langsung di tepi jalan.

“Kalau membangun bangunan 32 meter harus menjorok ke dalam dan disesuaikan sudutnya, supaya orang dari tepi jalan tidak terhalang penglihatannya karena keberadaan bangunan tinggi,” jabarnya, Jumat (10/4/2015).

Diuraikannya, dalam Perda RDTRK sudah diatur zonasi kawasan sesuai dengan peruntukkannya, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung terdiri dari ruang terbuka hijau dan kawasan cagar budaya, seperti area Kraton Jogja. Sementara, kawasan budidaya, antara lain, kawasan perdagangan dan jasa yang meliputi ruas jalan protokol, kawasan permukiman penduduk yang berada di belakang kawasan perdagangan, dan sebagainya.

Wakil Ketua DPRD Jogja M Ali Fahmi menegaskan sebagai bentuk pengawasan, pengajuan perizinan harus diteliti terlebih dan diperketat.

“Kontrol di lapangan saat pembangunan juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya