SOLOPOS.COM - Ilustrasi taman kota (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Penataan Kota Jogja akan dilakukan Pemkot salah satunya dengan membuat ruang terbuka biru

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menyiapkan konsep baru yaitu penyediaan ruang terbuka biru untuk melengkapi keberadaan ruang terbuka hijau sehingga manfaat yang nantinya diperoleh akan lebih optimal.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

“Keberadaan ruang terbuka biru sebenarnya memiliki persepsi yang sama dengan ruang terbuka hijau, yaitu ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hanya teknisnya yang berbeda,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad, Jumat (15/4/2016).

Menurut dia, ruang terbuka biru adalah sebuah kawasan yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan air bersih dalam jangka panjang, sedangkan ruang terbuka hijau ditujukan untuk menjaga kualitas udara perkotaan.

Ruang terbuka biru akan diwujudkan dalam suatu kawasan yang memiliki sumber air, atau sebagai daerah tangkapan dan resapan air yang kemudian diberi tambahan fasilitas dan sarana sesuai kebutuhan masyarakat.

Beberapa lokasi yang bisa dijadikan sebagai ruang terbuka biru di Kota Jogja di antaranya adalah Embung Langensari yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan bantaran sungai yang memiliki mata air.

“Saat ini, kami masih terus melakukan kajian dan pemetaan terhadap daerah yang memiliki sumber mata air dan membutuhkan ruang terbuka biru,” katanya yang berharap hasil kajian dan pemetaan bisa diselesaikan bulan depan.

Salah satu lahan milik Pemerintah Kota Jogja yang bisa dikembangkan menjadi ruang terbuka biru berada di Jalan Tegalturi Giwangan. Lahan milik Pemerintah Kota Jogja tersebut sebelumnya akan dimanfaatkan sebagai “sport center”.

“Saat ini, lokasi tersebut masih berupa lahan persawahan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, untuk ketersediaan ruang terbuka hijau, dibedakan menjadi dua yaitu ruang terbuka hijau publik dengan ketersediaan minimal 20 persen dari luas wilayah dan ruang terbuka hijau privat 10 persen dari luas wilayah.

Di Kota Jogja, ruang terbuka hijau privat sudah mencapai 14% sedangkan ruang terbuka hijau publik baru mencapai sekitar 19%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya