SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Istimewa Ilustrasi pengamen angklung di Jalan Malioboro

Penataan Kota Jogja, utamanya untuk Pengamen jalanan musik calung diharapkan dapat dibina lantaran termasuk produk pariwisata Kota Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Okto Noor Arafat menyatakan calung perlu ditertibkan karena bukan lagi sekedar mengamen, tetapi mulai melakukan tindak pengemisan.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Guna mengelola persoalaan ini, pihaknya berencana melakukan sejumlah langkah untuk pendampingan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

“Untuk calung, kami mendapat informasi dari dinas sosial DIY agar mereka bisa dibina untuk didukung sebagai salah satu produk pariwisata di Jogja, namun masih perlu dibahas lebih lanjut,” ungkap Okto, di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2015).

Ketika menjaring anjal maupun gepeng, Dinsosnakertrans melakukan assessment terlebih dahulu. Dilakukan identifikasi atas asal keluarga maupun kebutuhan. Solusi yang diambil adalah yang sesuai dengan kebutuhan mereka, baik reunifikasi dengan keluarga maupun pendampingan bekerjasama dengan Dinas Sosial DIY, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, atau sejumlah rumah singgah.

Setiap satu kali tindak operasi, Dinas dapat menjaring 25 gelandangan. Salah satu bentuk pembinaan, berupa pembinaan mental bersama Polri, Tagana, TNI.

“Mereka membutuhkan pembinaan mental, maka kita juga bekerja sama dengan mereka. Untuk yang berasal dari luar DIY, kami usahakan untuk dikembalikan ke daerah asal,” tuturnya.

Selain pembinaan mental, pihaknya, pada 2014 lalu juga memiliki anggaran bansos sebesar Rp40 Juta, pembinaan Rp30,6 Juta dan penjangkauan Rp25 Juta. Yang pada 2015, jumlah besaran bansos masih berjumlah sama. Untuk anggaran lainnya, dirinya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.

Di samping itu, ada sebuah program baru, yakni pemberian bantuan modal bagi keluarga rentan anak jalanan di kota, sebanyak Rp20 Juta untuk 20 keluarga.

“Untuk persiapan penerapan Perda No.1/2014, kami terus menggencarkan sosialisasi dan akan memulai tindakan shock therapy bagi pemberi uang dan anjal gepeng,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya