SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan gedung pencakar langit. (Solopos-Septian Ade Mahendra)

Pentaan Kota Jogja terbaru mengenai aturan maksimal tinggi gedung di Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Tidak akan ada gedung pencakar langit di Kota Jogja. Ketinggian bangunan dibatasi hanya sampai 32 meter dengan catatan tidak boleh melampaui sudut 45 derajat dari as jalan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2015).

Menurut dia, Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah disahkan merupakan peraturan yang lebih rinci dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya.

“RDTRK ini baru perrama kali di Indonesia, Jogja sebagai satu-satunya kota yang sudah memiliki perda tata ruang sendiri,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya