SOLOPOS.COM - Papan-papan reklame produk dan pertokoan terlihat di sisi Jalan Malioboro. Pemkot Jogja saat ini mulai menata dan menertibkan reklame di kawasan Malioboro untuk memunculkan kembali atmosfer bangunan-bangunan cagar budaya yang ada. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Papan-papan reklame produk dan pertokoan terlihat di sisi Jalan Malioboro. Pemkot Jogja saat ini mulai menata dan menertibkan reklame di kawasan Malioboro untuk memunculkan kembali atmosfer bangunan-bangunan cagar budaya yang ada. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JOGJA – Pengusaha Malioboro mengaku tidak keberatan dengan pembongkaran semua reklame di kawasan itu, Meski akan ada pengaruh terhadap omzet penjualan, namun ada semangat dari para pengusaha untuk menertibkan sendiri reklame tersebut.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menjadikan satu bangunan di wilayah tersebut sebagai percontohan bagi para pengusaha terkait rencana penataan reklame di Maliboro. “Dulu sosialisasinya tidak jelas, pengusaha memahami separuh-separuh. Sekarang sudah jelas dan pengusaha menuruti aturan Pemkot,” jelas Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro, Suryadi, saat dihubungi Harianjogja.com, Kamis (12/7/2012). Saat ini, lanjutnya, para pengusaha mulai berkoordinasi dengan pemasang iklan agar pemasangannya bisa disesuaikan dengan peraturan.

Suryadi mengaku, penurunan tersebut memang akan berdampak pada omzet pengusaha, tapi pengusaha tetap akan menurut pada aturan Pemkot. Dan yang penting saat ini, tambah Suryadi, ada kemauan dari pengusaha untuk menurunkan reklame sendiri. “Ada pengaruhnya [pada penurunan omzet], tapi sebagai pengusaha kami menutut aturan Pemkot. Tadi saja sudah ada yang datang ke saya, menanyakan apakah reklamenya melanggar? Kalau melanggar akan diturunkan sendiri biar tidak rusak,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Tugiyarto mengatakan, terdapat dua opsi pendanaan terkait penurunan paksa reklame yang melanggar tersebut. Pasalnya, Pemkot melibatkan pihak ketiga dalam penurunan yang dimulai pada Rabu (11/7/2012) pukul 23.00 WIB hingga Kamis (12/7/2012) pukul 03.00 dini hari.

“Ada dua opsi terkait pendanaan reklame. Kalau pengusaha tidak mengambil reklame selama 3×24 jam, maka biaya akan ditanggung Pemkot. Tapi, kalau diambil oleh pengusaha selama batas waktu itu maka dananya akan ditanggung pengusaha,” kata Tugiyarto. Operasi tersebut, lanjutnya, melibatkan sejumlah SKPD, mulai dari petugas ketertiban, UPT Maliboro, Kecamatan, Dinas Pariwisata dan Jasa Rekanan berhasil menurunkan 12 reklame dari 17 reklame yang seharusnya diturunkan. Jumlah tersebut merupakan sisa dari 32 reklame yang bermasalah, karena sebelumnya diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya. “Reklame yang diturunkan mulai dari sisi Utara Maliboro hingga pertigaan Dagen. Soal kelanjutan penertiban sampai sisi Selatan Maliboro masih menunggu hasil evaluasi,” paparnya.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti yang memimpin langsung jalannya operasi, Kamis dini hari menjelaskan penertiban dan penataan reklame itu untuk menampilkan bangunan asli yang sebagian besar merupakan cagar budaya. Ke depan, Pemkot akan menjadikan satu bangunan asli sebagai percontohan. Yakni, bangunan cagar budaya Apotik Kimia Farma yg saat ini digunakan sebagai toko waralaba.

Ditambahkan dia, bila kawasan Malioboro sudah tertata dengan baik, Pemkot akan memberikan keringanan pajak reklame. “Kalau nanti sudah tertata, kami akan memberikan keringanan reklame bagi para pengusaha. Kami akan buatkan papan nama penunjuk arah semua toko yang ada di Malioboro,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya