Jogja
Rabu, 29 Maret 2017 - 06:20 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Atasi Bangunan Liar, Pemkab Siapkan Solusi Alternatif

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kios milik Pemkab Kulonprogo yang mangkrak dan masuk kawasan sempadan Pantai Glagah dibongkar pada Rabu (1/2/2017). (JIBI/Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Penataan pantai selatan di Kulonprogo terus dilakukan

Harianjogja.com, KULONPROGO —  Peringatan (SP) 3 belum juga dilayangkan kepada pemilik bangunan liar di kawasan sempadan Pantai Glagah hingga akhir Maret ini. Pemkab Kulonprogo malah seakan bersikap melunak dengan mempertimbangkan untuk memfasilitasi pemilik bangunan liar menggunakan tanah kas desa sebagai ruang usaha.

Advertisement

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan, opsi relokasi ke tanah kas desa muncul setelah beberapa pemilik bangunan liar mendatangi penjabat bupati untuk berdialog beberapa waktu lalu. Saat itu, warga meminta diizinkan mengelola bangunan yang sudah terlanjur jadi, setidaknya selama masa pembangunan fisik bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) berlangsung. “Kami tidak bisa mengizinkan karena itu melanggar aturan tapi juga tidak semena-mena mereka harus pindah,” ujar Triyono, Selasa (28/3/2017).

Sebelumnya, pemilik bangunan liar bakal diminta melakukan pembongkaran secara mandiri paska SP 3 diterbitkan. Hal itu karena keberadaan bangunan liar menyalahi Perda DIY No.16/2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Area tersebut juga akan masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) bandara.

Namun, Triyono mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mencari solusi alternatif. Kondisi itulah yang menyebabkan SP 3 bagi pemilik bangunan liar masih ditangguhkan. “Misalnya dengan tanah kas desa yang bisa disewa di Glagah. Kalau ada yang boleh dipakai, nanti mereka kita paksa ke sana,” kata dia.

Advertisement

Triyono lalu memaparkan, Pemkab Kulonprogo berencana melakukan penataan terhadap kawasan Pantai Glagah untuk menyambut keberadaan bandara. Penyusunan master plan bakal diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017. Pembahasan konsepnya melibatkan beberapa pihak terkait, seperti PT Angkasa Pura I dan Puro Pakualaman.

Triyono menambahkan, ada kemungkinan Pantai Glagah pada akhirnya dikonsep sebagai kawasan pendukung wisata bandara. Jika memang demikian, Pemkab Kulonprogo barang kali akan menyediakan bangunan pendukung dengan memperhatikan berbagai aturan berlaku. “Kalau yang sebelah barat Polairud, saya harapkan bisa digunakan untuk pengamanan bandara sebagai area green belt,” ungkap Triyono.

Pemilik bangunan liar, Suyono berharap pemerintah tidak semena-mena menggusur bangunan yang ada di kawasan sempadan pantai tersebut. Pemerintah diharapkan mencari solusi alternatif selain pembongkaran karena warga sudah mengeluarkan banyak dana untuk mendirikannya. “Kalau memang di sini akan digunakan untuk pengembangan pariwisata, apa yang kami lakukan ini sebenarnya juga mendukung pariwisata,” ucap Suyono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif