Jogja
Minggu, 29 Januari 2017 - 23:20 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Bangunan di Pantau Glagah Menyalahi MoU, 2 Pekan Harus Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang memaksa melalui jalur yang terendam banjir di Pantai Glagah, Temon pada Kamis (15/12/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penataan pantai selatan Kulonprogo dilakukan di Pantai Glagah

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemanfaatan lahan PAG di Kulonprogo harus dilakukan melalui Pemkab Kulonprogo berdasarkan nota kesepahaman antara dua belah pihak. Karena itu, pembangunan sejumlah bangunan liar di sempadan Pantai Glagah dipastikan menyalahi aturan.

Advertisement

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kulonprogo, Triyono memastikan tidak ada mandat pemanfaatan lahan PAG, khususnya areal sempadan Pantai Glagah yang diserahkan pada oknum tertentu.

“Karena Pemkab [Kulonprogo] dan Puro [Pakualaman] sudah ada kerjasama berupa MOU [memo of understanding],” jelasnya, pada Rabu (25/1/2017).

Dalam kesepakatan tersebut, semua pihak yang ingin memanfaatkan lahan PAG di Kulonprogo harus mengajukan izin ke pemerintah daerah. Kemudian, Pemkab akan meneruskan dan memproses izin tersebut ke pihak Puro Pakualaman. Karena itu, pihaknya siap menindaklanjuti oknum yang menjualbelikan kapling lahan PAG yang menjadi sempadan di Pantai Glagah, Temon.

Advertisement

Menurutnya, penjulan kapling lahan terkait juga tidak dilakukan dengan dokumen tertulis. Pemilik bangunan liar yang merasa dirugikan karena sudah membeli kapling lahan tersebut dipersilahkan melaporkan hal itu pada kepolisian.

Sementara pemilik bangunan liar diberi waktu sekitar 2 pekan sejak surat teguran pertama diberikan untuk menghentikan proses pembangunan sejumlah penginapan dan tempat usaha tersebut.

Jika terus membandel, Triyono menegaskan pemerintah akan melanjutkan proses ke ranah hukum. Laporan pada kepolisian akan dilakukan dengan dalih pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukkan. Sebagaimana diketahui, areal tersebut diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah sebagai kawasan sempadan dan harus bebas dari bangunan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif