Jogja
Selasa, 10 Januari 2017 - 12:55 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Bangunan Pemerintah di Pantai Glagah Ikut Digusur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang memaksa melalui jalur yang terendam banjir di Pantai Glagah, Temon pada Kamis (15/12/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Pantai Selatan di Glagah Kulonprogo termasuk menggusur bangunan milik Pemerintah

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah bangunan yang dimiliki oleh Pemkab Kulonprogo yang masuk dalam area sempadan Pantai Glagah akan ikut dihapuskan seiring dengan penataan bangunan liat di pantai tersebut. Bangunan berupa pertokoan ini sendiri sudah lama mangkrak sejak dibangun pada 2007 silam.

Advertisement

Asisten Sekda II Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu alasan warga berani mendirikan sejumlah bangunan liar di Pantai Glagah. “Hal [keberadaan bangunan] itu menjadi alasan seperti pemerintah juga bangun di sana [sempadan Glagah],” ujarnya pada Senin (9/1/2017).

Padahal, bangun tersebut sebenarnya didirikan ketika aturan mengenai sempadan belum berlaku.

Meski demikian, Triyono mengatakan sudah meminta Dinas Pariwisata mengajukan surat penghapusan aset kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo dengan alasan pelanggaran sempadan. Pasalnya, jika masih terus tercatat sebagai aset maka penghapusan tersebut akan menyalahi aturan.

Advertisement

Bangunan bermasalah ini berada di sisi selatan jalan raya dan sudah lapuk karena tak digunakan selama bertahun-tahun. Awalnya, bangunan tersebut akan difungsikan sebagai area penjualan kuliner dan oleh-oleh khas Glagah bagi para wisatawan. Bangunan tersebut dibangun berhadap-hadapan di sisi barat dan timur.

Selain itu, Pemkab juga akan menindak tegas sejumlah bangunan liar lainnya. Pihak pembangun akan diberikan surat teguran hingga 3 kali untuk kemudian dilakukan penggusuran apabila tetap melanggar. Dinas terkait juga diminta untuk memasang papan larangan dan peringatan di masing-masing bangunan liar tersebut.

Adapun, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo No 1/2012 maka sempadan ditetapkan sejauh 100 meter dari bibir pantai terluar. Adapula 100 meter berikutnya yang diharuskan bebas dari bangunan. Dengan demikian, paling tidak sempadan pantai harus bersih dari banguan hingga 200 meter.

Advertisement

Hal ini dipertegas dengan Perda DIY No 16/2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil bahwa Kulonprogo dan Bantul diharuskan memiliki sempadan pantai hingga 200 meter.

Sementara itu, Kepada Dinas Pariwisata Kulonprogo, Krissutanto mengatakan belum mengetahui jelas nilai aset berupa bangunan tersebut. Hanya saja, ia menyebutkan jika bangunan tersebut didirikan sekitar tahun 2006 lalu. “Konsep dan tujuan bangunan tersebut juga masih kami kaji,”jelasnya.

Meski demikian, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penghapusan aset kepada Pemkab untuk menyegerakan penataan sempadan Pantai Glagah. Adapun, kawasan tersebut juga berdampingan langsung dengan areal Bandara Temon sehingga lokasi bangunan liar tersebut sebenarnya cenderung berbahaya dan tidak nyaman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif