Penataan pantai selatan di wilayah Glagah dimulai dengan pembongkaran bangunan milik Pemkab
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah kios milik Pemkab Kulonprogo yang masuk dalam kawasan sempadan Pantai Glagah di Dusun Macanan, Glagah dibongkar pada Rabu (1/2/2017).
Pembongkaran ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan sempadan tersebut.
Kios yang mangkrak tersebut selama ini menjadi alasan pembangunan sejumlah bangunan liar yang berjarak sekitar 100 meter. Pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP Kulonprogo dengan dihadiri sejumlah pejabat termasuk penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono.
Sebanyak 15 buah kios dan 3 kamar mandi dihancurkan dengan manual oleh sejumlah pekerja yang khusus direkrut untuk kebutuhan ini.
Budi Antono mengatakan penghapusan aset pemerintah daerah ini menindaklanjuti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo No 1/2012 .
“Sudah tidak memenuhi syarat lagi karena berada dalam zonasi sempadan pantai sehingga tidak aman,” jelasnya di lokasi.
Berdasarkan catatan, terdapat 15 bangunan yang masuk dalam zona larangan tersebut, 13 masih terus beroperasi hingga saat ini.