Jogja
Rabu, 1 Februari 2017 - 16:55 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Masterplan Kawasan Pantai Gunungkidul akan Dikaji Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja terlihat sedang memerbaiki gazebo yang ada di kawasan sempadan Pantai Drini, Senin (13/4/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Penataan pantai selatan menjadi sorotan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajat Ruswandono mewacanakan untuk mendesain ulang masterplan kawasan pantai.

Advertisement

Langkah ini diambil guna mewujudkan visi misi bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 untuk mewujudkan pariwisata yang berbudaya dan terkemuka demi kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu sektor pariwisata harus digarap dengan benar dan serius. Sebab sektor ini sesuai dengan visi yang dimiliki bupati,” kata Drajat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017).

Menurut dia, untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya dengan melakukan mengkaji ulang desan masterplan kawasan pantai yang dimiliki. Drajat tidak menampik bahwa desain yang dimiliki sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang sehingga membutuhkan perubahan.

Advertisement

Contoh yang paling konkret, kata dia, saat pembuatan masterplan di 2013 lalu, dalam perencanaan tidak memasukan tanah sultan grond dalam bagian masterplan.

Padahal sesuai dengan kesepakatan dengan Kraton Yogyakarta di 2016 lalu, pemkab diberikan wewenang untuk melakukan pengelolaan tanah SG yang ada di wilayah Gunungkidul. Terlebih lagi untuk bentuknya masih terpisah-pisah sehingga konsep yang dimiliki belum terlihat dengan jelas.

“Ini jadi sangat penting karena jika dimasukan bisa menjadi kunci penting dalam penataan di kawasan pesisir. Sebab tanah SG yang ada bisa digunakan untuk relokasi bagunan yang berada di kawasan sempadan pantai,” kata mantan Sekretaris DPRD DIY itu.

Advertisement

Menurut dia, untuk perencanaan masterplan baru bisa dilakukan dengan model per kawasan dengan cakupan 1:1000 meter. Kebijakan ini diambil untuk menyiasati keberadaan sejumlah pantai dengan nama yang berbeda-beda di satu kawasan.

“Saya kira dengan skala itu maka detail perencanaannya bisa lebih jelas dan rinci sehingga proses pelaksanaannya dapat sesuai dengan konsep yang telah direncanakan,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Drajat, guna mewujudkan perubahan itu sudah melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pariwisata. Harapannya kajian ulang ini bisa dilakukan secepatnya dan paling lambat di 2018 mendatang, konsep baku kawasan pantai sudah dimiliki.

“Kalau sudah jadi [masterplan kawasan pantai] bisa dibuat DED kemudian ditindaklanjuti dengan realisasi di lapangan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif