SOLOPOS.COM - Kondisi Pantai Sadranan Gunungkidul pada Rabu (8/6/2016). (Foto istimewa)

Penataan Pantai Selatan untuk pembongkaran bangunan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bakal melayangkan surat peringatan (SP) bagi warga yang tidak membongkar bangunan di dekat bibir pantai. Sebagian warga di sejumlah pantai sampai sekarang menolak bangunannya digusur.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Penggusuran Bangunan Awal Januari

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan pemerintah saat ini menunggu bagaimana repons warga terhadap kebijakan penertiban pantai selatan.

Pemerintah memberi waktu maksimal 7 Januari bagi warga di empat pantai untuk membongkar sendiri bangunan mereka yang berjarak tidak sampai 100 meter dari bibir pantai karena melanggar aturan mengenai sempadan pantai. Adapun empat pantai tersebut yaitu Drini, Slili, Sepanjang dan Sadranan.

Namun apabila sampai pada tanggal yang ditentukan warga mengabaikan instruksi Pemkab maka akan ada surat peringatan tertulis yang dikeluarkan.

“Kami lihat dulu sementara sampai tanggal 7 Januari ini. Kalau enggak ada respons terpaksa kami keluarkan peringatan tertulis,” kata Tommy Harahap Rabu (4/1/2017).

Sesuai prosedur surat peringatan disampaikan maksimal tiga kali. Apabila hingga surat ketiga warga tetap enggan membongkar bangunan yang menjadi target penggusuran, maka pemerintah dapat mengerahkan aparat keamanan untuk membongkar paksa bangunan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya