Jogja
Sabtu, 14 Januari 2017 - 01:20 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Pemkab Layangkan Surat Peringatan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja terlihat sedang memerbaiki gazebo yang ada di kawasan sempadan Pantai Drini, Senin (13/4/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Gunungkidul dilakukan, tetapi warga pesisir masih enggan menaati.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya melayangkan surat peringatan kepada warga pesisir yang sampai sekarang enggan membongkar bangunan di dekat bibir pantai. Pemerintah berharap, relokasi warga selesai sebelum terbit surat peringatan ketiga hingga pembongkaran paksa.

Advertisement

Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Bangunan Pemerintah di Pantai Glagah Ikut Digusur

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan, terhitung mulai Kamis (12/1/2017), pemerintah melayangkan surat peringatan ke warga di empat pantai. Yaitu Pantai Sadranan, Slili, Sepanjang dan Drini. Surat tersebut ditujukan kepada warga yang memiliki bangunan berjarak kurang dari 100 meter dari bibir pantai. Terdapat ratusan bangunan di empat pantai yang menjadi target penggusuran.

Advertisement

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan, terhitung mulai Kamis (12/1/2017), pemerintah melayangkan surat peringatan ke warga di empat pantai. Yaitu Pantai Sadranan, Slili, Sepanjang dan Drini. Surat tersebut ditujukan kepada warga yang memiliki bangunan berjarak kurang dari 100 meter dari bibir pantai. Terdapat ratusan bangunan di empat pantai yang menjadi target penggusuran.

“Hari ini kami keluarkan suratnya [surat peringatan],” kata Tommy Harahap, Kamis.

Surat peringatan itu dikeluarkan setelah warga di empat pantai mengabaikan instruksi Pemkab Gunungkidul membongkar bangunan di pinggir pantai. Pemerintah menyatakan, ratusan bangunan itu melanggar aturan mengenai sempadan pantai yang mengatur jarak minimal 100 meter dari bibir pantai.

Advertisement

Menurut Tommy, warga di empat pantai tersebut menolak membongkar bangunannya karena beragam alasan. Antara lain belum pastinya area relokasi serta faktor ketidakadilan.

“Seperti di Slili, warga menolak pindah karena mereka maunya pemerintah adil. Ada bangunan permanen yang juga harus digusur tidak hanya bangunan warga. Di Drini, warga terganjal persoalan relokasi. Kami minta yang direlokasi warga yang memang hanya punya satu tempat usaha. Kalau yang sudah punya warung tidak perlu disediakan tempat relokasi,” tutur dia.

Pemerintah akan menyelesaikan satu persatu persoalan warga tergantung jenis masalah. Pekan depan, pemerintah menjadwalkan kunjungan ke lokasi untuk membahas solusi masalah bersama warga. Tommy berharap, kebijakan penertiban itu selesai sebelum terbit surat kedua dan ketiga. “Harapan saya, dengan adanya fasilitasi dari pemerintah ke lapangan persoalan ini selesai. Tidak sampai terbit surat kedua,” lanjutnya.

Advertisement

Sesuai aturan, apabila hingga surat peringatan ketiga warga mengabaikan instruksi pembongkaran bangunan, maka pemerintah dapat mengerahkan aparat keamanan membongkar paksa bangunan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengingatkan Pemkab Gunungkidul menempuh cara-cara manusiawi dalam penertiban pantai selatan. Salah satunya dengan menyediakan area relokasi meski hanya sebatas lahan atau kios kosong.

“Saya sepakat warga melanggar aturan, tapi bukan berarti pemerintah grusa grusu menggusur begitu saja. Salahnya pemerintah kenapa tidak dari awal diingatkan jangan mendirikan baangunan. Warga itukan di sana juga mencari nafkah. Pemerintah tidak bisa menyediakan pekerjaan,” tegas Purwanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif