SOLOPOS.COM - Kios milik Pemkab Kulonprogo yang mangkrak dan masuk kawasan sempadan Pantai Glagah dibongkar pada Rabu (1/2/2017). (JIBI/Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Penataan Pantai Selatan di Glagah belum terealisasi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menertibkan bangunan liar di Pantai Glagah hanya gertakan kosong. Hingga masuk minggu kedua Bulan Maret, Surat Peringatan (SP) 3 belum juga dilayangkan dengan alasan koordinasi.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Pemkab Kulonprogo sebelumnya menyatakan tiap surat teguran akan diberikan dengan selang waktu sepekan agar masalah ini segera tuntas. Teguran pertama diberikan pada akhir Januari lalu kemudian dilanjutkan teguran kedua pada awal Februari. Namun, tenggat waktu hingga teguran ketiga diperpanjang hingga 2 pekan dengan alasan menjaga stabilitas daerah.

Faktanya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Duana Heru mengatakan SP 3 sedang disiapkan dan baru akan disampaikan pada pemilik bangunan dalam waktu dekat.

“Baru persiapan SP[Surat Peringatan] 3, belum tahu kapan disampaikan, kami[ Satpol PP] yang akan mengawal,”terangnya pada Kamis(9/3).

Ia mengakui pembangunan masih dilanjutkan oleh sejumlah warga di areal sempadan pantai tersebut. Bahkan, sudah ada lagi tambahan bangunan yang selesai dibangun dan digunakan. Dikatakan jika penertiban pasti akan dilakukan meski masih butuh waktu. Duana mengatakan Satpol PP tidak bisa langsung melakukan pembongkaran dan harus menunggu surat perintah dari bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya