Jogja
Senin, 25 November 2013 - 17:55 WIB

PENATAAN PARANGKUSUMO : Pemkab Bantul Tegaskan Tutup Hiburan di Parangkusumo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono menyatakan, tak dapat mengabulkan permohonan warga terkait izin pembukaan lokasi hiburan di pantai Parangkusumo.

Penyebabnya, saat ini pemerintah daerah tengah diinstruksikan Gubernur DIY untuk mendata Sultan Grond (SG) di seluruh wilayah Bantul termasuk di Pantai Parangkusumo.

Advertisement

Adapun warga yang tinggal di lahan SG tersebut juga tak mengantongi surat Kekancingan dari Keraton. “Untuk sekarang tidak bisa, apalagi sekarang kami tengah mendata lahan SG, ini instruksi Gubernur,” terang Toni sapaan akrabnya.

Toni justru menyarankan para pengusaha karaoke tersebut beralih profesi misalnya menjadi pedagang kacamata atau menyewakan payung seperti yang dilakukan sejumlah warga di Pantai Parangtritis yang bersebelahan dengan Pantai Parangkusumo.

“Kalau memang muaranya untuk kebutuhan ekonomi kan bisa dengan usaha lain tidak harus karaoke,” tuturnya.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kandiawan menambahkan, karena tak memiliki surat Kekancingan maka berbagai izin lainnya seperti izin gangguan, izin usaha dan lainnya tak dapat dikeluarkan.

Selain itu, tak dapat dibukanya usaha karaoke tersebut menurutnya karena rawan terjadi masalah keamanan dan ketertiban. “Ini informasi dari polisi. Kalau dibuka [usaha karaoke] justru rawan Kantibmas,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif