SOLOPOS.COM - ilustrasi (ist)

ilustrasi

JOGJA—Penataan Malioboro akan dilanjutkan dengan penertiban papan reklame yang melintang di atap gedung sejumlah toko. Meski begitu, Pemerintah Kota Jogja hingga kini belum memiliki aturan reklame semacam itu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“Saat ini penertiban reklame melintang di atap gedung memang belum bisa dilakukan, karena belum ada aturannya. Namun aturannya akan dibuat sehingga reklame melintang itu bisa ditertibkan,” kata Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, di kompleks Balaikota Jogja, Jumat (24/8).

Pemkot Jogja telah menyelesaikan tahap pertama penataan kawasan Malioboro, mulai ujung utara hingga simpang tiga Jalan Dagen.

Penataan dilakukan secara horisontal dengan membenahi jalur lambat serta membongkar pot tanaman untuk memberi ruang yang lebih luas kepada pejalan kaki. Adapun penataan secara vertikal dilakukan dengan menertibkan reklame yang menempel di depan bangunan toko.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja No.85/2011 tentang pemasangan reklame khusus di Malioboro, meski tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menertibkan reklame yang melintang di atap gedung.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya