Jogja
Jumat, 8 Januari 2016 - 05:20 WIB

PENATAAN REKLAME : Penurunan Papan Reklame, Milik Siapa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas PLN dengan didampingi oleh personil beberapa instansi terkait membongkar salah satu papan reklame tanpa izin dan tak bertuan di depan Terminal Wates, Kulonprogo pada Kamis(7/1/2016). Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame ini dianggap mengganggu jaringan listri baru untuk kawasan industri Sentolo. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penataan reklame dilakukan di Kulonprogo.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebuah papan reklame tua yang berdiri di depan Terminal Wates, Jl Wates dibongkar pada Kamis (7/1/2016). Pembongkaran ini dilakukan dalam rangka pengamanan jaringan listrik baru untuk suplai listrik Kawasan Industri Sentolo. Pasalnya, papan reklame ini dianggap terlalu berdekatan dengan tiang listrik yang baru saja dipasang.

Advertisement

Dalam prosesnya, terdapat dua papan reklame yang menganggu pengamanan jaringan listrik baru ini. PLN kemudian menghubungi pemkab Kulonprogo untuk meminta pemindahan papan reklame yang mengganggu tersebut. Pemindahan tersebut kemudian dikoordinir oleh Satpol PP Kulonprogo bersama dinas setempat.

“Karena Satpol PP tidak punya crane, maka kemudian PLN membantu,” jelas Nur Yasin, Manajer PLN Rayon Wates, Kamis (7/1/2016)

“Ada  dua yang mengganggu, punya UAD[Universitas Ahmad Dahlan] dan yang di depan terminal ini,” jelas Junihardi, Staf Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) yang hadir di lokasi pembongkaran. Untuk papan reklame milik UAD sendiri rencananya akan dipindah sendiri oleh pihak kampus tersebut pada 15 Januari mendatang.

Advertisement

Sedangkan papan reklame yang berdiri di depan Terminal Wates sendiri tidak diketahui pemiliknya dan tidak berizin. Maka itu, diputuskan untuk dibongkar karena dianggap sudah terlalu tua dan beresiko membahayakan pengguna jalan. Dikhawatirkan papan reklame ini akan roboh menimpa pengguna jalan khususnya ketika musim hujan dan angina.

“Dulu mengiranya ini punya provinsi tapi setelah dicek bukan dan keputusannya diserahkan ke pamkab,” jelas Junihardi mengenai papan reklame yang telah berdiri sejak 2004 ini. Proses pembongkaran dilakukan oleh staf PLN dengan diawasi oleh sejumlah personil dari Satpol PP, BPMPT, dan Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif