Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kembang “Manunggal Karsa” Rudi Tri Purnama mengaku sudah mendengar rencana penertiban tersebut
Harianjogja.com, JOGJA– Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kembang “Manunggal Karsa” Rudi Tri Purnama mengaku sudah mendengar rencana penertiban tersebut. Namun dirinya belum menerima surat pemberitahuan secara langsung dari PT.KAI Daops 6 Jogja.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo
Baca juga : PENATAAN STASIUN TUGU : Besok Pedagang Pasar Kembang Ditertibkan
Pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan pemberitahuan pengosongan lahan dan kios pada 5 Juni lalu. Dalam surat pemberitahuan itu pedagang diminta mengosongkan lahan maksimal 7 Juni lalu. Hingga kemarin Rudi memastikan pedagang masih berjualan seperti biasa.
Ia tidak akan menggubris peringatan dari PT.KAI karena selama ini pedagang Pasar Kembang merasa sebagai pedagang resmi yang mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja.
“Kalau tetap ada penertiban kami akan berupaya menghadangnya bagaimana pun caranya,” kata Rudi, Selasa (4/7/2017).
Ia menyatakan hanya akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Kota Jogja selaku pemberi izin.
Sekedar diketahui upaya penertiban kios sepanjang Jalan Pasar Kembang sudah dilakukan PT.KAI Daops 6 sejak tahun lalu, namun selalu mendapat penolakan. Pada Desember tahun lalu sebanyak 13 kios depan pintu masuk dapat ditertibkan. Sementara kios lainnya menyusul secara bertahap.
Penataan Stasiun Tugu ini tidak hanya menyasar kios-kios sepanjang Jalan Pasar Kembang. Namun kantor instansi pemerintah juga tersasar dan harus pindah, seperti kantor Kecamatan Gedongtengen, Kantor Polsek Gedongtengen, Koramil Gedongtengen, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Gedongtengen.