Jogja
Selasa, 4 Juli 2017 - 22:25 WIB

PENATAAN STASIUN TUGU : LBH Sebut PT KAI Tak Punya Hak Gusur Pedagang Pasar Kembang, Ini Dasarnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pedagang Pasar Kembang menunjukan kartu bukti pedagang dan buku ketetapan pembayaran retribusi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja, saat mengadu ke LBH Jogja, Senin (4/7/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Stasiun Tugu belum juga mencapai titik temu

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengecam rencana penggusuran pedagang di Jalan Pasar Kembang yang dilakukan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Jogja. Karena penggusuran tersebut belum ada pembicaraan antara pedagang dan PT.KAI.

Advertisement

“Apa yang dilakukan pedagang bagian dari pemenuhan hak ekonomi. Mereka legal mempunyai dasar menggunakan lapak dari Pemerintah Kota Jogja,” kata Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Yogi Zul Fadhli saat menerima pengaduan Pedagang Jalan Pasar Kembang, Selasa (4/7/2017).

Yogi mengatakan PT.KAI tidak memiliki hak menggusur pedagang dengan dalih mengembalikan fungsi trotoar. Sebab PT KAI bukan pemilik lahan yang ditempati para pedagang. PT.KAI hanya memiliki hak guna usaha dari Kraton Jogja melalui surat kekancingan pada 2015 lalu. Sementara para pedagang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Surat peringatan yang dilayangkan PT.KAI sampai surat pemberitahuan penggusuran, diakui Yogi juga tidak memiliki kekuatan hukum karena surat itu tidak jelas ditujukan kepada siapa.

Advertisement

“Jika PT.KAI nekat menggusur dan terjadi perusakan kios, maka bisa dipidanakan.” kata Yogi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif